Beranda hukum Belum Ada Ikan Kaleng Bermasalah di Sangatta

Belum Ada Ikan Kaleng Bermasalah di Sangatta

0

Loading

SANGATTA (5/4-2018)
Ikan kaleng yang selama ini dihebohkan mengandung parasit cacing, belum beredar di Kutai Timur terutama di Sangatta. Pasalnya, ikan kaleng yang diduga mengandung parasit cacing, nomor produksinya beda meski sama merek.
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kutim, Evi Margawati, mencontohkan ikan kaleng merk ABC yang diduga bermasalah adalah produk dengan nomor izin edar MD 543909389002, MD 543909390002 dan MD 543909391002 dengan nomor bets antara lain AB7F,F1 1F dan F18F.
Dengan data yang direlis BPOM, ternyata produksi yang bermasalah belum ditemukan. “Data BPOM,semua masih tergolong produk di luar negeri yang bermasalah ada parasit cacing, dan data produk tersebut belum ditemukan ketika dilakukan monitoring,” terangnya seraya mengingatkan masyarakat bisa mengakses informasi BPOM tentang ikan kaleng yang dinyatakan bermasalah.
Kepada Suara Kutim.com, Kamis (5/4), diungkapkan, BPOM telah meminta pelaku usaha melakukan penarikan terhadap produk – produk ikan makarel dalam saus tomat kemasan kaleng ukuran 425 gram yakni Merek Farmerjack, Nomor Izin Edar (NIE) ML 543929007175, nomor bets 3502/01106 35 1 356, kemudian Merek IO, NIE ML 543929070004, nomor bets 370/12 Oktober 2020 dan Merek HOKI, NIE ML 543909501660 nomor Bets 3502/01103/-.
Selain itu, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian terhadap produk ikan dalam kaleng lainnya yang beredar di seluruh Indonesia guna memastikan adanya dugaan cacing dalam ikan kemasan kaleng terhadap 541 sampel ikan dalam kemasan kaleng yang terdiri dari 66 merek.
Hasil pengujian, ternyata 27 merek dengan 138 bets positif mengandung parasit cacing yang terdiri dari 16 merek produk impor dan 11 merek produk dalam negeri. “Dominasi produk yang mengandung parasit cacing adalah produk impor., sedangkan produk dalam negeri bahan bakunya berasal dari impor,” bebernya.
Kini, terang Evi, BPOM memerintahkan kepada importir dan produsen untuk menarik produk dengan bets terdampak parasit cacing dari peredaran dan melakukan pemusnahan. Selain itu, merek produk impor dilarang untuk dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia dan 11 merek produk dalam negeri proses produksinya dihentikan sampai audit komprehensif selesai dilakukan.
Ia mengingatkan masyarakat, lebih cermat dan hati-hati dalam membeli produk pangan dengan selalu cek kemasan, label, izin edar dan masa kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. “Pastikan kemasan dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari BPOM dan dan tidak melewati masa kedaluwarsa,” pesannya.(SK13)