Beranda ekonomi Dibantu Camat dan Desa, Dishut Bulan Depan Lakukan Indentifikasi Batas Enclave ...

Dibantu Camat dan Desa, Dishut Bulan Depan Lakukan Indentifikasi Batas Enclave TNK

0
Pertanian di Teluk Pandan salah satu sektor yang bisa dikembangkan pemkab untuk menjaga dan meningkatkan swasembada beras di Kaltim.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (30/10)

Idham Edwin - Kadis Kehutanan Kutai Timur.
Idham Edwin – Kadis Kehutanan Kutai Timur.
Dinas Kehutanan Kutai Timur bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) akan melakukan identifikasi lapangan serta pemancangan batas sementara berdasarkan rencana redeleniasi Kecamatan Sangatta Selatan dan Teluk Pandan yang masuk dalam wilayah Alih Fungsi Lain (APL) seluas 7.816 Ha di Taman Nasional Kutai (TNK).
Kegiatan indentifikasi lapangan, terang Kadis Kehutanan Idham Edwin nantinya didampingi kecamatan dan desa. Ia mengakui, untuk melakukan indentifikasi diperlukan waktu paling tida 20 hari yang dimulai pada 2 November, nanti. “Dengan identifikasi ditargetkan awal Desember, sudah dimulai penetapan tapal batas defenitif untuk kawasan Sangatta Selatan dan Teluk Pandan,” terangnya.
Walaupun proses indentifikasi dilakukan, diakui wilayah yang didata belum termasuk wilayah Pertamina dikeluarkan dari areal seluas 7.816 Ha tersebut karena masih menunggu persetujuan Pertamina dan diskusi Pemkab Kutim dengan Kementrian Kehutanan.
Kepada wartawan, Edwin mengakui Dirjen Planologi pada dasarnya setuju dengan rencana redeleniasi yang diajukan Pemkab Kutim termasuk keluarnya Pertamina dan masuknya perkampungan Dayak, Sidrap ke dalam kawasan enclave trmasuk Bandara Sangkima mulai runway dan sisi darat seperti kargo, perkantoran dan ruang tunggu akan diperluas hingga ke bibir Pantai Teluk Lombok.
Diuraikan, pada anggaran tahun 2016 beberapa tempat di luar areal Pertamina dapat dilakukan pembangunan infrastruktur dasar seperti listrik, air, jalan, pendidikan dan kesehatan sementara dari pengeluaran kawasan Pertamina yang telah mendapat ijin lebih lama kemungkinan baru bisa diselesaikan jelang akhir 2016.
Idhan Edwin menyebutkan dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kutai Timur tetap 17.355 Ha menjadi cuan pembangunan kawasan sesuai rekomendasi Timdu Kementrian Kehutanan dan bukan 7.816 Ha.
Perjuangan untuk kembali melakukan perluasan enclave, ujar dia, tetap dilanjutkan. Bahkan Menteri Kehuatanan juga sudah berjanji akan memenuhi usulan enclave 17.355 Ha dengan pertimbangan rekomendasi Timdu merupakan hal yang terbaik serta sudah melalui kajian-kajian. “Yang pasti sekarang kran pembangunan sudah dimulai meski masih kecil, selain itu masyarakat yang sudah lama menantikan sentuhan pembangunan pemerintah bisa tersenyum menatap masa depannya yang lebih cerah,” kata Idham Edwin.(SK-02/SK-03/SK-12)