Beranda hukum Pengedar SS Siaga Dengan Pistol

Pengedar SS Siaga Dengan Pistol

0

Loading

Kapolres AKBP Edgar Diponegoro
SANGATTA,Suara Kutim.com
            Banyaknya pengedar Narkotika ditangkap aparat kepolisian,  gembong pengedar SS di Kombeng  melengkapi diri dengan berbagai cara mulai memasang CCTV  sampai senjata api. Ini terungkap, ketika jajaran Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Kutim  Selasa (15/7) malam   menangkap  Haji Firmansyah (38) dan  Ahmad Riyadi alias Apek (43).
            Operasi yang dilakukan tim Buser Resnarkoba Kutim, berhasil ditangkap  Firmansyah.  Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro didampingi Kasat Reskoba Iptu Jan Manto Sihalohan Sianturi  menerangkan penangkapan merupakan operasi khusus karenanya digelar malam hari saat tersangka tertidur.
Untuk mendapatkan buruannya, Kasat Reskoba Iptu Jan Manto Sihalohan Sianturi, memimpin langsung bahkan jajaran Polsek Muara Wahau tidak diberitahu. “Firmansyah  sudah target operasi sejak tahun lalu, polisi juga mengetahui jika tersangka juga punya senpi,” ungkap  Iptu Ian, Kamis (17/7).
Dugaan Iptu Jan dan anggotanya benar, ketika Firmansyah diamankan, ditemukan puluhan poket SS   namun tidak menemukan  senjata api. “Penggerebekan hanya disaksikan RT  ini dilakukan   agar tidak ada kegaduhan,” terang Jan.
Dari tangan warga Jalan Rawa Indah Kecamatan Kongbeng, Kepolisian  menemukan 37 paket sabu-sabu,  uang Rp1,5 juta, selain itu  4 unit HP dan 2 timbangan.  “Tersangka Firman mengaku membeli  SS dari truk ekspedisi dari Samarinda ke Berau,” beber Ian seraya menyebutkan SS disembunyikan dalam  botol bumbu dapur bersama ketumbar dan lain-lain.
Selain menangkap Firmasnyah, Polisi juga mengrebek  rumah Ahmat Riyadi  alias Apek (43), warga Desa Miau Baru, Kombeng.  Dikediaman Apek, polisi menyita 12 poket  SS  juga  senjata api organik dan 11 butir peluru tajam.  “Apek ini  ketangkap tangan,  mengetahui polisi akan datang berusaha  lari ke belakang rumahnya dengan membawa barang bukti,” jelas Jan Manto.
Menurut Kapolres Edgar Diponegoro, antara tersangka Firmansyah dan Apek tidak ada hubungan. Apek, mengaku membeli langsung SS di Samarinda melalui seseorang yang kini bermukim di Lapas Sempaja.   Terhadap, Apek  selain didakwa soal SS juga atas kepemilikan senjata api yang bisa dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU  darurat  No 12 tahun 1951 yang  ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. “Pemeriksaan sementara Apek, senpi ia dapat  dari penjaga sarang burung yang awalnya untuk diperbaiki, namun tidak pernah diambil. “Polisi belum percaya, karena itu kami akan dalami lagi apalagi  pelurunya itu peluru standar militer,” timpal Iptu Arifin.(SK-02)