SANGATTA (15/4-2019)
Meski Rabu (17/4) merupakan hari libur nasional karena pemungutan suara, namun Dinas Kependudukan dan Capil tetap membuka layanan. Pelayanan diberikan bagi masyarakat yang tidak terdaftar di DPT maupun KTP Elektronik dalam pencoblosan akan diberikan Surat Keterangan (Suket).
Kepala Januar Disdukcapil, Harlian PLA mengatakan khususnya bagi warga yang tidak mempunyai Surat Pemilih atau Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk memberikan suaranya pada pemilu 2019 besok. Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kutai Timur akan tetap membuka pelayanan untuk KTP Elektronik.
“Sekalipun tanggal 17 April sudah ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memilih Pilpres dan Pileg, tetapi khusus Dinas Dukcapil Se Indonesia tidak libur khususnya di Kutai Timur. Dinas Dukcapil Buka pelayanan dari pukul 09.00 Wita sampai pukul 14.00 Wita ,” terang Januar.
Dijelaskan, layanan yang diberikan terkait masyarakat yang akan memilih namun tidak masuk DPT dan belum punya e-KTP tapi sudah perekaman tentunya bisa diberikan Surat Keterangan (Suket). “Warga yang punya hak milih dan benar-benar sudah lama tinggal di Kutim, bisa saja meminta Suket ke Dukcapil,” pesanya.(ADV-Humas Setkab Kutim)