Beranda hukum 105.407 Warga Kutim Belum Rekam e-KTP, Dukcapil Terus Mencari

105.407 Warga Kutim Belum Rekam e-KTP, Dukcapil Terus Mencari

0
Suasana pelayanan di Disdukcapil Kutai Timur

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (31/12)
Hingga akhir tahun 2015 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur (Kutim) menduga 105.407 jiwa penduduk belum melakukan perekaman E-KTP. Menurut Kepala Disdukcapil Kutim Januar Harlian Putra Lembang Alam, dari 264.080 penduduk Kutim yang wajib memiliki KTP Elektronik tersebar di semua kecamatan terutama yang tinggal di pelosok-pelosok desa dan jauh dari ibukota kecamatan. “Saat dilakukannya perekaman, mereka tidak hadir untuk melakukan perekaman namun mereka diketahui sudah memiliki KTP melalui program terdahulu,” terang Januar.
Melalui media massa, Januar menghimbau masyarakat Kutim yang belum memiliki elektronik KTP pro aktif melakukan perekaman di kator kecamatan karena jika mengacu pada peraturan mulai 1 Januari 2015 seluruh penduduk yang sudah di atas 17 tahun atau yang memiliki KPT Siak, sudah wajib menggunakan KTP elektronik.
Terkait program nasional Kartu Indentitas Anak (KIA), Januar mengatakan saat ini ada 149.017 anak Kutai Timur yang berusia 16 tahun ke bawah yang akan segera memiliki kartu identitas. Disebutkan, KIA berfungsi sebagai tanda identitas anak Indonesia layaknya penduduk yang berusia 17 tahun ke atas. “Beberapa kota di Kaltim seperti Balikpapan sudah mulai melakukan perekaman KIA namun Kutim baru akan mulai melakukan perekaman dan pencetakan KIA pada awal tahun 2016,” jelasnya seraya minta orang tua yang mempunyai anak belum berusia 17 tahun dapat membawa anaknya saat dilakukan perekaman data KIA.(SK-03/SK-11)