Beranda hukum Kutim 3 Besar Dalam Penyalahgunaan Narkoba se Kaltim

Kutim 3 Besar Dalam Penyalahgunaan Narkoba se Kaltim

0
Kabid Rehabilitasi BNN Provinsi Kaltim, Iwan Setiawan saat menyampaikan materi.

Loading

SANGATTA (20/11-2017)
Posisi Kutai Timur yang berada di jalur trans Kalimantan membuat kabupaten yang baru berusia 18 tahun ini berada di posisi ke tiga se Kaltim dalam penyalahgunaan Narkoba. Posisi ini sama dengan Provinsi Kaltim yang juga berada diperingkat 3 nasional.

Kadis Kesehatan Kutim Bahrani
Kabid Rehabilitasi BNN Provinsi Kaltim, Iwan Setiawan mengungkapkan pada Tahun 2014 jumlah pengguna Narkoba di Kaltim yang direhabilitasi mencapai 59.194 orang atau 3,07 %, setahun kemudian meningkat menjadi 63.873 atau 3,23% yang harus direhabilitasi. “Tujuan dari rehabilitasi adalah meningkatkan kemampuan kontrol emosi yang lebih baik,” terangnya saat digelar Sosialisasi Program Rehabilitasi dan Pasca Rehabilitasi Narkoba yang digelar di sebuah hotel di Sangatta.
Sosialisasi yang dibuka Kadis Kesehatan Kutim Bahrani, menghadirkan Iwan sebagai pemateri utama. Dalam paparannya, disebutkan masyarakat lebih menyukai pemberantasan ketimbang pencegahan dan rehabilitasi.
Diungkapkan, penangan demand dan supply tidak seimbang sementara penangkapan dilakukan secara masiv tetapi relative sedikit disbanding dengan yang beredar. “Masalah rehabilitasi korban Narkoba, umumnya diserahkan kepada Negara melalui BNN sementara masyarakat belum punya budaya melakukan rehabilitasi secara sukarela karena steriotape bahwa keluarga yang anggotanya terkena Narkoba, aib bagi keluarga,” sebut Iwan.
Dalam pertemuan yang dihadiri berbagai elemen masyarakat itu, diakui adanya pemikiran masyarakat pelaku penyalahgunaan Narkoba yang telah dipenjara akan kapok, kenyataannya mereka yang tidak terlibat Narkoba ketika berteman dengan pengedar justru jadi pengedar. “Dukungan masyarakat dalam pemberantasan Narkoba masih minim, karena takut dinyatakan terlibat padahal perlindungan kepada masyarakat yang melaporkan adanya penyalahgunaan Narkoba dijamin kerahasiannya,” tandas Iwan.
Iwan menyebutkan di Indonesia saat ini tempat rehabilitasi rawat inap yang dikelola BNN terbatas yakni di Sumatera Utara degan kapasitas 75 orang, Batam (200), Lampung (75), Samarinda (250), Bogor (750) dan Makassar berdaya tamping 300 orang.(SK12)