Beranda hukum Ditangkap Polisi, Warga Kaliorang Jualan Sabu di Sangatta

Ditangkap Polisi, Warga Kaliorang Jualan Sabu di Sangatta

0

Loading

SANGATTA (20/11-2017)
Jajaran Satresnarkoba Polres Kutim, ternyata pada Sabtu (18/11) selain mengamankan DLT dan MH, beberapa jam kemudian tepatnta pukul 17.00 Wita, juga berhasil mengamankan IPS warga Jalan Biawan Desa Bukit Makmur Kaliorang.
Dari pria kelahiran Bukit Makmur tanggal 31 Oktober 1991 ini, diamankan 1 poket sabu, 1 unit HP dan uang Rp100 ribu serta bungkus rokok tempat sabu disimpan. Kapolres Kutim, AKBP Rino Eko bersama Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Rauf, Senin (20/11) menerangkan, IPS diamankan di Gang Bhenika Kelurahan Teluk Lingga Sangatta Utara. “Tersangka IPS sempat dibuntuti, karena informasi ia sebagai pengedar Narkoba. Ketika tim yakin IPS membawa Narkoba, langsung dilakukan pencegatan dan menemukan barang bukti yang disimpan dalam bungkus rokok,” terang kapolres seraya menambahkan barang bukti sempat dibuang namu ketahuan.
Pria yang mengaku bujangan ini, mengaku jual narkoba karena terhimpit ekonomi untuk membiaya hidupnya salama tinggal di Sangatta. Namun, tersangka enggan apa saja kegiatannya selama ini sehingga ia mengaku terhimpit ekonomi. “Tersangka IPS mengaku terhimpit ekonomi, namun apapun alasannya barang bukti yang ada menguatkan ia terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba yang ancaman hukumannya lebih 5 tahun penjara,” sebut Iptu Abdul Rauf.(SK12)