Beranda foto 3 Kali Dikembalikan JPU, Penyidik Tak Mampu Buktikan, Kasus Is Bakal SP3

3 Kali Dikembalikan JPU, Penyidik Tak Mampu Buktikan, Kasus Is Bakal SP3

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (2/6)
Setelah menetapkan Is – Sekda Kutim sebagai tersangka dalam kasus pembebasan lahan untuk pelabuhan laut di Kenyamukan Sangatta Utara, kini tim penyidik Polda Kaltim kelimpungan karena sudah tiga kali berkas Is dikembalikan kejaksaan, sementara berkas tersangka lainnya telah bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda.
Meski belum ada kepastian akan pekara Is, namun Kasubdit III Tipikor Polda Katim AKBP Ahmad Sulaiman membantah akan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). “Jadi penyidik diminta JPU untuk membuktikan perbuatan materil yang dilakukan Is dalam kaitan perbuatan anak buahnya, berkaitan pemalsuan surat-surat tanah yang mengakibatkan pembayaran yang merugikan negara Rp6,3 miliar. Penyidik diminta membuktikan perbuatan riil dalam kaitan para terdakwa yang saat ini sedang diadili di Pengadilan Tipikor Samarinda,” beber Ahmad Sulaiman.
Ditolaknya berkas Is sampai tiga kali oleh JPU, Ahmad Suleman mengakui penyidik berusaha untuk memenuhi permintaan JPU. Namun jika tidak bisa membuktikan sesuai petunjuk JPU, maka SP3 itu bukan hal tabu. “Kalau memang nantinya penyidik tidak bisa buktikan, maka tidak menutup kemungkinan SP3 itu terjadi. Tapi sampai sekarang ini, penyidikan masih jalan, penyidik berusaha membuktikan sesui petunjuk JPU,” terangnya.
Dijelaskan, dalam kasus pembebasan lahan di Kenyamukan, Is sebagai Ketua tim pembebasan lahan, namus sebagai Sekertaris Kabupaten banyak pekerjaan lain yang dikerjakan. Ahmad mengakui, ada puluhan SKPD yang harus dikotrol sehingga selama pembebasan lahan, Is hanya menerima laporan yang intinya semua beres dari Kepala Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang yakni Ar.
“Karena Is merasa semua beres, sesuai dengan laporan Kadis Tataruang yang melakukan pembebasan lahan, karena itu ismunandar menandatangani persetujuan pembayaran. Jadi, kalau laporannya mengatakan ada kesulitan, atau masalah tapi Ismunandar menyetujui pembayaran, berarti dia tau masalahnya, tapi di bayar, jadi bisa dikatakan ikut terlibat apa yang dilakukan anak buahnya. Tapi karena dia hanya diberikan laporan yang intinya beres, jadi Ismunandar sebenarnya tidak tahu masalahnya, sehingga disetujui pembayaran tanah itu, jadi Ismunandar tidak tahu apa yang dilakukan anakbuahnya,” jelasnya.
Seperti diketahui, Is dijadikan tersangka dalam kasus pembebasan lahan pelabuhan Kenyamukan. Selain Is, juga ada tersangka lain yakni dua orang ketua kelompok tani, serta tiga orang yang saat ini sudah duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Samarinda yakni Kepala Dinas Tata Ruang Kutim, Ar kemudian PPK Pembebasan Lahan Kenyamukan Her dan Kades Sangatta Utara, Kas.
Memang berbeda dengan kasus pembebasan lahan PLN di Samarinda dimana pihak kepolisian berhasil menyeret semua panitia pembebasan termasuk lurah dan pemilik lahan ke kursi persakitan.(SK-02/SK-03/SK-08/SK-011)