Beranda hukum 3 Pengedar Ditangkap Polisi Bersama Ribuan Butir Pil Koplo Siap Jual

3 Pengedar Ditangkap Polisi Bersama Ribuan Butir Pil Koplo Siap Jual

0
Ketiga pengedar pil koplo yang diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kutim, Sabtu pekan lalu.

Loading

SANGATTA (22/8-2017)
Tiga warga Sangatta, sejak Sabtu (19/8) lalu meringkuk di penjara Polres Kutim karena terlibat perdagangan double el. Mereka yang ikut memenuhi penjara Polres Kutim itu bernama AR (16), SB (26) serta MI berusia 20 tahun. “Tiga tersangka diamankan di Sangatta Utara dan Sangatta Selatan dalam waktu hampir bersamaan karena ada keterkaitan,” kata Kapolres Kutim AKBP Rino Eko.
Bersama Kasatreskoba Iptu Abdul Rauf dijelaskan yang menjadi target adalah SB, karena diduga kuat sebagai pemasok pil haram. “Informasi masyarakat, kerap menemukan anak-anak meminum pil koplo sehingga dilakukan penyelidikan, hasilnya AR, SB dan MI satu tim dalam pengedar pil koplo,” terang Abdul Rauf dan Aiptu Andi Afrizal.
Dari operasi serentak itu, diamankan 1.300 butir yang sebagian sudah dikemas dalam paket siap jual senilai Rp 10 ribu untuk empat butir dan Rp 20 ribu isi 20 butir, serta uang sebanyak Rp 1 juta lebih. Kepada wartawan disebutkan, tim opsnal mengamankan AR di Km Jalan Sangatta Bontang. “Saat itu, ART sedang mengemas barangnya, saat diamankan AR seperti orang bego. Ia terdiam saja, sama sekali tak bergerak,” kata Andi Afrizal seraya menambahkan ditangan AR ditemukan 200 butir pil koplo.
Ketik diintrogasi, AR mengakui ia mendapatkan pil koplo dari SB yang berprofesi sebagai tukang bangunan. Berbekal pengakuan AR, SB langsung diburu di kediamannya yang terletak di Jalan Gang Permai Jalan Yos Sudarso III Sangatta Utara. “Dikediaman SB, ditemukan bal pil koplo dalam kemasan plastik bening serta uang tunai sebanyak Rp 1 juta,” beber Afrizal.
Selain SB, juga diketahui pil haram ini juga dijual ke MI warga Margo Santoso. Hasilnya, tim menemukan 120 butir dikediaman MI yang disembunyikan di bawah kompor, selain itu ditemukan uang sebanyak Rp60 ribu yang diakui MI hasil penjualan pil koplo.
Berdasarkan pengakuan dan bukti, AR,SB dan MI disangka sebagai pengedar pil koplo yang tak berijin sebagaimana UU Kesehatan. “Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka, kemungkinan pekaranya displit karena sama-sama menjadi tersangka dan saksi,” beber Abdul Rauf.(SK12)