Beranda ekonomi 742 Kasus Tumpang Tindih Lahan di Kaltim

742 Kasus Tumpang Tindih Lahan di Kaltim

0

Loading

Gubernur Awang Faroek Ishak, Panen Kelapa Sawit di Kaubun

SANGATTA,Suara Kutim.com
    Gubernur Kaltim DR H Awang Faroek Ishak menegaskan moratorium  ijin pertambangan, perkebunan dan pertanian serta kehutanan dilakukan Pemprov Kaltim semata-mata untuk memberikan kepastian hukum kepada investor yang datang ke Kaltim untuk menanamkan modalnya.
     Menurut Awang Faroek Ishak, sekarang ini ada 742 kasus tumpang tindih lahan baik antara perkebunan dengan pertambangan, pertambangan dengan pertanian, perkebunan dengan kehutanan atau kehutanan dengan pertambangan. “Semua harus clear dan clean, jangan sampai terus terjadi konflik,” ujar Awang.
   Semua aktifitas perusahaan baik pertambangan, perkebunan, pertanian dan kehutanan harus diberikan kepastian hukum sehingga investasi yang ditanamkan bisa berkembang baik dan menguntungkan masyarakat dan daerah.
    Saat bertandang ke Kaubun dan Kaliorang, Minggu (27/4) tadi, Awang Faroek Ishak menaruh harapan di Kutim sebagai daerah yang pernah ia pimpin tidak ada tumpang tindih ijin perutukan lahan termasuk konflik dengan masyarakat.
    Ia menyebutkan, selama ini ada 3,4 juta Ha lahan perkebunan yang sudah diberikan ijinnya oleh kepala daerah se Kaltim terbesar ada di Kutim. “Semasa saya jadi Bupati Kutim ingin sekali menjadikan Kutim sebagai menjadikan Kutim sebagai sentra industri di Kaltim dengan mengandalkan energi terbarukan,” ungkap mantan Bupati Kutim.
      Kutim tidak bisa mengandalkan batubara dan minyak karena pada suatu saat habis sehingga tidak bisa memberikan manfaat lebih banyak bagi Kutim. Sebagai pengagas Gerdabang Agri, pria yang biasa disapa AFI, mengakui perkebunan kelapa sawit di Kutim sudah melampaui Paser yang lebih dahulu dalam pengembangan kelapa sawit.  “Minyak dan gas serta tambang batubara tidak bisa menyerap tenaga kerja banyak, meski kenyatannya minyak dan gas memberikan kontribusi besar bagi PDRB tetapi hanya mampu membuka lapanngan kerja kecil sementara perkebunan kecil memberikan kontribusi PDRB tapi memberikan manfaat banyak bagi masyarakat diantaranya lapangan kerja terbuka lebar,” ungkap pencetus program Gerdabang Agri Kutim ini.(SK-03)