Beranda ekonomi Agiel : Perda Pengelolaan Sungai Sangatta Dianggap Perlu

Agiel : Perda Pengelolaan Sungai Sangatta Dianggap Perlu

0

Loading

Sangatta. Sebagai satu-satunya sumber air baku bagi masyarakat yang tinggal di Kecamatan Sangatta, keberadaan Sungai Sangatta dianggap sangat vital dan perlu perhatian khusus agar sungai ini tidak tercemar. Karenanya, demi menyelamatkan Sungai Sangatta dari pencemaran dan kembali menjadi sumber kehidupan, anggota DPRD Kutim, Agiel Suwarno berpendapat jika pengelolaan Sungai Sangatta harus diatur dengan sebuah Peraturan Daerah (Perda).

Agiel Suwarno

“Selama ini sungai Sangatta tidak pernah dikelola dengan baik, terbukti hampir semua masyarakat terutama yang hidup di sepanjang bantaran Sungai Sangatta, membuang sampah ke Sungai. Belum lagi limbah yang ditimbulkan dari aktivitas perusahaan, baik perkebunan ataupun pertambangan yang beroperasi di aliran Sungai Sangatta. Hal ini selain membuat sungai menjadi kotor juga sedimentasi atau penumpukan lumpur di sungai tersebut sangat parah,” sebut Agiel.

Lanjut Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dengan Peraturan Bupati (Perbup) dalam mengklaster kualitas Sungai Sangatta diakui sudah bagus. Namun akan lebih baik lagi jika Perbup tersebut dipayungi dengan Perda tentang pengelolaan Sungai Sangatta.

Merujuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan sungai atau air permukaan diambil alih oleh pemerintah provinsi. Namun kewenangan tersebut hanya sebatas pengelolaan sunginya, seperti melakukan normalisasi sungai atau retribusi penggunaan sungai. Sedangkan untuk menjaga agar lingkungan sungai tersebut tetap bersih dan terhindar dari kontaminasi limbah rumah tangga ataupun limbah aktivitas perusahaan merupakan kewenangan pemerintah daerah.

“Untuk menjaga itulah harusnya diatur dalam Perda, bisa saja dilakukan shering bahwa normalisasi Sungai Sangatta dilakukan Pemprov Kaltim, tetapi pengelolan lebih lanjut terkait lingkunganya dikembalikan ke Pemkab Kutim,” sarannya.