Beranda ekonomi Agus Aras : Pemkab Wajib Bayarkan Insentif Ketua RT dan Guru TPA

Agus Aras : Pemkab Wajib Bayarkan Insentif Ketua RT dan Guru TPA

0

Loading

MASALAH insentif Ketua Rukun Tetangga, Guru Taman Kanak-Kanak TPA se Kecamatan Utara yang belum dibayarkan, menjadi perhatian Agus Aras – anggota DPRD Kutim dari Partai Demokrat. Perhatian Agus Aras soal insentif Ketua RT dan Guru TPA ini tiada lain, karena saat reses ia menerima banyak keluhan Ketua RT dan Guru TPA yang hingga bulan November belum diterima. “Ketua RT dan Guru TPA menyampaikan mereka belum menerima insentif hingga bulan Oktober meski bulan November bahkan tahun anggaran 2017 hampir berakhir,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat ini.

Agus Aras – Wakil Ketua Komisi A DPRD Kutim.

Agus menyebutkan Pemkab Kutim harus segera menuntaskan pembayaran insentif Ketua RT dan Guru TPA, karena sudah menjadi komitmen pemkab dan DPRD. “Ini menyangkut kesejahteraan rakyat, Ketua RT dan Guru TPA itu juga rakyat Kutim yang telah mengemban tugas, karenanya hak mereka harus dibayarkan,” tandasnya.
Terkait kabar APBD Kutim mengalami defisit, ia sempat menyangsikan karena masih ada agenda Pemkab yang dilaksanakan jauh lebih besar anggarannya dari insentif Ketua RT dan Guru TPA yang setiap hari melaksanakan tugas.
Dalam kacamatanya, insentif yang ada tidak mempengaruhi pembayaran hak-hak Ketua RT serta guru TPA. “Agar tidak menimbulkan masalah sosial serta memperburuk citra Pemkab, saran saya hak-hak Ketua RT dan guru itu wajib diselesaikan sebelum tutup buku,” imbuhnya.(ADV-57/DPRD KUTIM)

Artikulli paraprakWarga Jalan Sawit Jual Sabu, Diamankan Bersama 2 Poket dan 1 Sepeda Motor
Artikulli tjetërMoU Polri, BPK dan Kemendagri Perlu Disosialisasikan ke Desa