Beranda hukum Anak Teman Sekerja Diperkosa, AR Dituntut 12 Tahun Penjara

Anak Teman Sekerja Diperkosa, AR Dituntut 12 Tahun Penjara

0

Loading

SANGATTA (22/8-2017)
Terdakwa AR alias Kuro bin AS terbukti di persidangan melakukan pemerkosaan terhadap Melati (13) – bukan nama sebenASnya, seorang pelajAS SLTP di Sangatta. Aksi bejat itu kali pertama dilakukan bulan Juli tahun 2016 lalu.
Kasus yang membuat Melati trauma ini, Selasa (1/8) mulai disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. Setelaj melalui beberapa kali persidangan, AR dituntut dengan hukuman penjara salama 12 tahun ditambah denda Rp50 Juta subsidier 3 bulan penjara.
Jaksa M Andy Sofyan berhasil membuat AR tak berkutik jika telah telah berulang kali memperkosa Melati. “Korban diperkosa dalam kamar ketika sedang membersihkan kamar terdakwa, selama ini korban ikut menjaga anak terdakwa jika terdakwa bekerja sementara istri terdaka juag bekerja sebagai pembantu rumah tangga,” terang Jaksa M Andy Sofyan seusai sidang yang dipimpin Tornado Edmawan.
Kepada Suara Kutim.com dijelaskan, karena korban takut dan malu, membuat AR ketagihan sehinga ia berulang kali menodai Melati, pada tahun 2017 perbuatan bejat itu dilakukan AS dilakukan dua kali yakni Jumat (14/4) ketika rumah dalam keadaan sepi, kemudian Minggu (16/4). “Pada pemerkosaan ke empat itu, diketahui orang tua korban,” terang Andy Sofyan.
Belum lama ini, Jaksa Andy Sofyan mengungkapkan AR terbukti melanggar pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak. “AR mengaku telah memperkosa korban, itu ketika korban dihadirkan,” sebut Jaksanya.
Sebelumnya, AR yang keseharianya kerja serabutan menyebutkan Melati yang tiada lain anak temannya, bahkan selalu menjaga anaknya jika sang istri adalah pacarnya. Menut AR, hubungan badan yang dilakukannya karena suka sama suka.(SK12)