Beranda ekonomi Aparat Kecamatan dan Desa Dilatih Mengelola Administrasi Tanah Negara

Aparat Kecamatan dan Desa Dilatih Mengelola Administrasi Tanah Negara

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (6/10)
Persengketaan tanah timbul bila administrasi tanah kurang baik, amburadulnya sistem penataan administrasi tanah karena lemahnya sumber daya manusia mengolah. “Sengketa tanah tidak timbul bila tertib administrasi, terutama terhadap tanah-tanah milik negara termasuk tanah yang telah dibebaskan Pemkab Kutim,” kata Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman.
Dilantihnya sejumlah pegawai dalam mengelola administrasi pertanahan di Bimbingan Teknis (Bimtek) Administrasi Penguasaan Tanah atas Tanah Negara untuk Aparatur Kecamatan dan Desa/Kelurahan se Kutim, diharapkan Bupati Ardiasnyah memberikan nilai tambah dalam penataan tanah negara.
Dalam kacamata bupati, keinginan menata kembali tanah termasuk asset yang diserahkan Pemkab Kutai saat pemekaran Kutai tahun 1999 yang kebanyakan data surat-suratnya belum lengkap. “Persoalan tanah di Kutim cukup marak karenanay dianggap penting, karenanya dilakukan MoU dengan Sekolah Pertanahan Nasional Jogjakarta untuk melatih dalam pengelolaan tanah di Kutim,” harap Ardiansyah.
Karena seriusnya masalah pertanahan, bupati berharap camat dan kasi pemerintahan kecematan mencermati masalah pertanahan yang dipaparkan pemateri. Ardiasnyah menegaskan, sebagai aparat yang berkaitan dengan masalah pertanahan para camat karena bersentuhan langsung dengan masyarakat dengan dunia usaha yang memerlukan lahan. “Kemampuan aparat kecamatan dan desa mengola persoalan tanah kedepannya persoalan tanah negara ini kedepan bisa diatasi, termasuk penguasaan lahan melebihi ketentuan,” tandas bupati.
Asisten Pemerintahan Setkab Kutim Syafruddin menyebutkan pelatihan pengelolaan tanah negara dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kutai Timur (Kutim) Nomor 42 Tahun 2014 tentang Administrasi Penguasaan Tanah Atas Tanah Negara. “Bimtek bertujuan memberi pembekalan dan pemahaman yang sama kepada aparatur kecamatan dan desa terhadap pelaksanaan administrasi penguasaan tanah atas tanah negara khususnya terkait penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah,” terangnya seraya menyebutkan peserta Camat Sangkulirang, Kaliorang, Kaubun, Karangan dan Sandaran, Kasi Pemerintahan, staf seksi pemerintahan di Kecamatan serta kepala desa dan lurah.(SK-04/SK-11)