Beranda foto Ardiansyah : UU Pemda Mengebiri Semangat UU Otda

Ardiansyah : UU Pemda Mengebiri Semangat UU Otda

0
Pusat Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur dimana semua SKPD ada di kawasan ini, tujuannya untuk lebih memudahkan pemerintah memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti diharapkan otonomi daerah. (Foto Nuzul / Humas)

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (6/5)
Pemkab Kutim tetap akan mendorong perbaikan UU Pemda yang bakal dilakukan APKASI agar semangat otonomi daerah yang digelorakan dan diimplementasikan sejak tahun 1999 lalu kembali ke pangkuan kabupaten dan kota.
Plt Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, semangat dan perjuangan otonomi daerah tidaklah boleh luntur. Semangat itulah yang hari ini dibawa dan disampaikan utusan Pemkab Kutim yang ikut menghadiri Seminar Otonomi Daerah yang diprakarsai Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Jakarta. “Saya ingin sekali hadir, namun karena harus memimpin upacara diwakili Asisten Pemerintahan,” terang Ardiansyah seusai memimpin peringatan Hardiknas yang digabung dengan Hari Otonomi Daerah, Rabu (6/5)
Menurut Ardiansyah, seminar yang digelar APKASI menindak lanjuti UU No 23 tahun 2014 yang menjadi dasar oleh pemerintah pusat dan provinsi mengambil kembali 60 persen kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah. “Banyak hal yang menjadi bahan untuk disampaikan Pemkab Kutim seperti masalah pendidikan, pertambangan, kehutanan, kelautan dan perikanan, serta ketenaga kerjaan dan lainnya. UU Pemda yang baru disahkan telah mengelemidir makna otonomi daerah yang sesuai UUD 1945. Hasil seminar ini akan menjadi rekomendasi yang akan disampaikan kepada DPR-RI, untuk menjadi bahan perbaikan terkait UU Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
Berdasarkan catatan Ardiansyah selain soal perijinan yang ditarik ke pusat tetapi urusan dunia pendidikan tingkat SMU juga. Ia menilai, seharusnya UU Pemda sebelum disahkan dikaji dan diuji publik. “Bagaimana nasib kepala sekolah dan guru yang ada di Busang, Karangan atau Sandaran harus berurusan ke Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim. Seharusnya, jika ada yang dirasakan kurang pas selama otonomi daerah digulirkan maka yang kurang pas itulah yang dicarikan formulanya agar lebih baik,” saran Ardiansyah.(SK-03)