Beranda hukum Yusuf Samuel Tolak 2 Kegiatan Pembebasan Lahan di Sangatta

Yusuf Samuel Tolak 2 Kegiatan Pembebasan Lahan di Sangatta

0

Loading

SANGATTA (2/2-2018)
Adanya beberapa usulan baru dalam pembebasan lahan Kutai Timur pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kutim tahun 2018, membuat Kepala DPPR Kutim, Yusuf Samuel terkejut dan kebingungan.
Ini tiada lain, berdasarkan pagu anggaran yang diterima sebesar Rp 48 miliar, awalnya hanya untuk pembebasan lahan milik Pemkab Kutim di kawasan Bukit Pelangi, Ring road 2 serta pembebasan lahan pada kawasan KIPI Maloy. Namun belakangan ada tiga item pembebasan lahan tambahan yang baru masuk yakni lahan Muara Gabus, Pembebasan lahan jalan tembus Pelabuhan Kenyamukan Sangatta dan ganti rugi bangunan perumahan di Jalan Cendana Sangatta Utara. “Tiga item ini sebelumnya tidak pernah ada,” terangnya ketika ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.
Ditemui di ruang kerjanya belum lama ini, ia mengaku kaget, mengapa ketiga item tiba-tiba muncul dalam DPA pada dinasnya. “Sebelumnya tidak ada informasi apalagi kordinasi terkait tambahan ketiga item itu, hingga detik terakhir, baru Dinas pekerjaan Umum (PU) Kutim yang berkoordinasi terkait pekerjaan pembebasan lahan jalan masuk Pelabuhan Kenyamukan dengan nilai pekerjaan Rp 1,6 miliar, yang sebelumnya merupakan tanggung jawab PU Kutim namun kemudian dilimpahkan ke DPPR Kutim,” ungkapnya.
Akibat masuknya usulan baru, diakui tidak disertai penambahan anggaran sehingga akan mengurangi alokasi anggaran yang ada. Yusuf dengan tegas menyatakan, tidak memasukkan kedua item pekerjaan tambahan kecuali pembebasan lahan untuk jalan masuk Pelabuhan Kenyamukan Sangatta.
Ditanya dana yang dibutuhkan untuk lahan Muara Gabus, dijelaskannya mencapai Rp 1,5 miliar dan ganti rugi bangunan perumahan di Jalan Cendana sebesar Rp 4 miliar. “Proses penundaan pembayaran ini akan dilakukan hingga ada kejelasan dokumen resmi kedua pekerjaan tersebut. Terlebih pembebasan lahan di Jalan Cendana Sangatta sudah pernah dilakukan Pemkab Kutim pada masa kepemimpinan Bupati Mahyudin, dengan nilai pembebasan lahan sekitar Rp 600 juta dan kemudian dihibahkan. Sementara jika saat ini kembali muncul permintaan pembebasan dan ganti rugi bangunan yang ada, maka tentu bukan kewenangan kami lagi,” tandasnya.(SK2/SK3)