Beranda foto Tidak Ada Dasar Hukum, Fraksi Gerindra Buat Tim Klarifikasi

Tidak Ada Dasar Hukum, Fraksi Gerindra Buat Tim Klarifikasi

0
Bupati Isran Noor ketika menghadiri peringatan HUT Gerindra ke 7 belum lama ini disebuah hotel ternama di Sangatta

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (2/3)
David Rante anggota DPRD Kutim dari Fraksi Gerindra menegaskan fraksinya bersama fraksi lain yang keras menyuarakan penolakan atas pengunduran diri Isran Noor dari jabatannya sebagai Bupati Kutim, tidak ada maksud apa-apa selain bentuk kecintaan kepada Isran Noor dan tanggung jawabnya sebagai wakil masyarakat di parlemen.
Kepada wartawan, mengakui pengunduran diri Isran Noor sebagai tidak menyalahi konstitusi dan sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku namun merusak tatanan kenegaraan. “Pengunduran diri hanya disampaikan dalam bentuk tulisan tanpa adanya penjelasan kongkrit kepada fraksi-fraksi di DPRD Kutim terutama kepada partai-partai yang dulunya menyokong dan mendukung di Pilkada,” ujar David Rante.
Selain itu, ungkapnya, sebagai perwakilan dan perpanjangan aspirasi masyarakat Kutim, dirinya dan anggota DPRD Kutim lainnya memiliki tangung jawab dan beban untuk menjelaskan kepada masyarakat perihal sebab musabab pengunduran diri Isran. “Sehingga tidak ada lagi desas desus dan isu yang tidak mengenakkan seputar pengunduran diri Isran Noor itu,” ujarnya seusai sidang.
Untuk menggali lebih dalam, diungkapkan dalam 14 hari ke depan ada tim DPRD untuk mengklarifikasi kepada Isran Noor atas alasan pengunduran dirinya. “Tidak menutup kemungkinan tim ini juga akan berkonsultasi kepada gubernur dan Mendagri mengenai mekanisme pengunduran Isran, sehingga DPRD Kutim memiliki sikap yang jelas,” bebernya.
Berdasarkan Pasal 79 ayat 1 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda, khusus kepala daerah dan wakil kepala daerah yang meninggal dunia dan mengundurkan diri serta berakhir masa jabatannya, pemberhentiannya diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna kemudian diusulkan ke Mendagri melalui gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.(SK-03)