Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Penyidik Polres Kutim hingga kini belum berhasil mengorek keterangan Ru – Komisioner KPU Kaltim, keterangan Ru penting karean tersangka HB – Komisioner KPU Kutim mengaku ia mengotak – atik suara (UAS) sejumlah Caleg DPRD Kaltim karena perintah Ru.
Menurut Kapolres Kutim Edgar Diponegoro, Ru sudah dipanggil dua kali namun belum pernah datang. “Kalau sampai panggilan ke tiga tetap tidak datang, Polres akan melakukan panggilan bahkan menjemput paksa,” kata kapolres, Selasa (6/5).
Didampingi Kasat Serse AKP Yogie Hardiman serta Kaurbinops Serse Iptu M Arifi, disebutkan pada panggilan pertam dan kedua, Ru beralasan masih berada di Jakarta mengikuti perhitungan suara di KPU Pusat. “Ia janji akan hadir diperiksa pada Rabu besok, karena itu pihaknya akan menunggu apakah Ru koperatif atau tidak,” sebut kapolres.
Sebagai penyelenggara Pemilu, Ru menurut kapolres memahami akan pentingnya proses hukum bila terjadi kasus. Dengan posisi yang disebut-sebut sebagai “penyaran” melakukan UAS, seharusnya Ru segera menuntaskan. “Kalau sudah janji dan tidak datang juga, akan dipanggil untuk ke tiga sekalaligus panggilan paksa,” jelas kapolres yang dibenarkan Yogie dan Arifin.
Seperti diwartakan, kasus yang menjadi perhatian berbagai pihak ini terus dinantikan warga Kaltim, terutama Kutim pasalnya banyak melibatkan berbagai pihak serta partai politik. “Kasus pengelembungan suara Pemilu oleh oknum KPU dan Caleg serta Parpol harus diusut tuntas dipublikasikan kepada publik karena menyangkut harkat martabat bangsa, selama ini masalah-masalah Pemilu seperti kentut saja,” ujar Johan warga Kutim menanggapi proses pengusutan dugaan penggelembungan suara di Kutim.(SK-02)