Beranda hukum Buka Kebun Dengan Cara Membakar, Warga Bengalon Jadi Terdakwa

Buka Kebun Dengan Cara Membakar, Warga Bengalon Jadi Terdakwa

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutimcom (11/8)
Pelaku pembakaran lahan atau kebun yang berhasil diamankan Polres Kutim atau tim gabungan, ternyata kasusnya sampai juga ke Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. Seperti dirasakan Ag bin Ko, ia kini menjadi terdakwa dalam kasus membakar lahan yang menyebabkan polusi.
Kasus yang tercatat dengan Nomor Pekara 14/Pid.Sus-LH/2016/PN Sgt diakui Jefri Hardi dari Kejaksaan Negeri Sangatta sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pembelajaran kepada masyarakat lain jika membuka lahan dengan cara membakar serta dapat menyebabkan polusi udara bisa dipidanakan.
Kepada Suara Kutim.com, ia menyebutkan terdakwa Ag di Jalan Poros Bengalon Perdau Luar RT. 04 Desa Sepaso Selatan Bengalon membuka ladang usaha perkebunan dengan cara membakar. “Pada awalnya terdakwa sebagai petani menjadi penggarap kebun milik Nur, kebun yang dibuka seluas dua hektar yang akan ditanami lombok,jagung dan sawit dengan kesepkatan jika sudah panen untuk tanaman lombok, jagung, pisang semuanya milik terdakwa, sedangkan untuk kelapa sawit akan dibadi dengan Nur,” terang Jefri.
Namun, kegiatan pembersihan lahan dilakukan Ag seluas 3 meter persegi setelah itu dilakukan pembakaran. Aksi pembukaan lahan dengan membakar itu, ujar Jefri dilakukan terdakwa Ag pada Selasa (5/4).
Perbuatan Ag diketahui anggota Polsek Bengalon yang sedang melakukan patroli, sehingga ia digelandang ke Polsek Bengalon. Menurut Jefri, perbuatan Ag melanggar Pasal 108 Jo. Pasal 56 ayat (1) UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 187 KUHP.(SK12/SK13)

Artikulli paraprakMesin Terganggu, Penerbangan Danlatamal Tarakan Terganggu
Artikulli tjetërDimulai Besok di Teluk Lombok, KIP Tahun 2016 Diikuti 350 Pelajar se Kutim