Beranda hukum Bupati Ismunandar Tegaskan Kompleks Protitusi Tidak Boleh Buka Lagi

Bupati Ismunandar Tegaskan Kompleks Protitusi Tidak Boleh Buka Lagi

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (16/5)
Bupati Ismunandar menegaskan semuah Tempat Hiburan Malam (THM) setelah Ramadhan akan dicek ulang semua perijinannya, jika selama ini tercium menyediakan tempat esek-esek tidak diterbitkan ijin, sedangkan kompleks pelacuran yang berada di sejumlah kecamatan seperti Tenda Biru di Teluk Pandan, Segadur (Bengalon), Bintang Melambung (Sangkulirang), Durian (Muara Wahau) dan SDC (Muara Bengkal) akan ditutup total.
Penutupan semua kompleks protitusi dan tempat hiburan malam, ditegaskan Ismunandar mulai dilakukan 1 Juni 2016 bukan 1 Juli seperti diwartakan.
Saat memimpin coffe morning, Senin (16/5) pagi, ia menegaskan penutupan seluruh lokalisasi prostitusi harus dilakukan. “Jangan dibiarkan ada kompleks dan THM yang tetap beroperasi, karenanya wajib dilakukan pemantauan dan tindakan tegas,” perintah Ismunandar sejumlah pihak yang terlibat dalam aksi penutupan nanti.
Dikatkan, sesuai instruksi Gubernur Kaltim, semua tempat yang diduga sebagai arena prostitusi wajib dilaksanakan seluruh Bupati dan Walikota di Kaltim. Sementara di Kutai Timur, ujar Ismunandar ada beberapa lokalisasi prostitusi serta beberapa Kafe dan tempat hiburan malam (THM) sebagai tempat “lokalisasi terselubung” bahkan kini terdapat THM baru tak jauh dari lokasi KIPI Maloy Kaliorang. “THM memang wajib tutup jelang bulan Ramadhan, dan baru boleh buka kembali setelah dilakukan verifikasi terkait perizinannya sedangkan lokalisasi wajib tutup total dan tidak boleh buka kembali,” sebut Ismunandar.
Pemkab, ujar Ismunandar, akan melakukan operasi dan tindakan tegas terkait perizinan THM maupun Karaoke. Menurutnya, THM tidak diperkenankan beroperasi jika hanya mengantongi surat keterangan masih dalam pengurusan perizinan THM. “Selama saya menjabat sebagai Bupati, tidak satupun mengeluarkan perizinan terkait THM ataupun Karaoke,” jelas Ismunandar.(SK2/SK3)