Beranda hukum Cegah Penyimpangan, Bupati Serahkan Sejumlah Dokumen ke Polres dan Kejari Kutim

Cegah Penyimpangan, Bupati Serahkan Sejumlah Dokumen ke Polres dan Kejari Kutim

0
Disaksikan Wagub Hadi Mulyadi, Bupati Ismunandar dan Kajari Mulyadi menandatangani MoU APH dan APIP dalam penangangan dugaan korupsi.

Loading

SANGATTA (1/7-2019)

Sejumlah dokumen hasil audit Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kutim diserahkan Bupati  Ismunandar kepada   Kapolres Kutim  AKBP  Teddy Ristiawan dan Kejari Kutim, Mulyadi. Penyerahan dokumen penting itu, diakui Bupati Ismunandar tindak lanjut   Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) pada bulan  Oktober 2018 di Samarinda.

Kepada wartawan usai penyerahan PKS, Bupati Ismunandar menyebutkan   dokumen PKS antara APIP dan APH yang diserahkan tersebut terkait penanganan pengaduan masyarakat dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Penyerahan dokumen   sekaligus sebagai bentuk sinergitas antara aparat penegak hukum dan APIP Kutim, dalam penanganan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Kutim, dengan lebih mengedepankan upaya pencegahan,” terang Ismu.

Diakui, terbentuknya  PKS,  antara  APIP dan APH sama-sama mempunyai landasan yang sama untuk mengklarifikasi segala pengaduan yang dilakukan atau datang dari masyarakat maupun hasil temuan dari pemeriksaan langsung di lapangan yang terindikasi  tindak  pidana korupsi atau kesalahan dalam administrasi.

Jika memang diduga kuat ada tindak pidana korupsi, ujar Ismu,  penanganan bisa dilakukan penegak hukum apakah Kepolisian atau Kejaksaan.  Sementara jika hanya kesalahan administrasi,  dilakukan  APIP  sebagaimana ketentuan administrasi pemerintahan.

“Namun dalam hal sumber data, Kepolisian dan Kejaksaan serta APIP   bekerjasama terlebih data pembangunan tentu lebih dikuasai  APIP, sebagai bagian dari internal pengawasan pemerintah,” beber Ismu.

Lebih jauh dikatakan Ismu, dengan adanya perjanjian kerjasama antara APIP dan APH, dirinya berpesan agar seluruh kepala Ogranisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Desa (Kades) di Kutim, kedepan bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan tertib administrasi. Sehingga terhindar dari permasalahan administrasi, terlebih mencegah upaya korupsi.(SK2)