Beranda foto Dalam Sehari, Polres Kutim Bekuk 6 Pengedar Narkoba Diantaranya Seorang Pelajar di...

Dalam Sehari, Polres Kutim Bekuk 6 Pengedar Narkoba Diantaranya Seorang Pelajar di Bengalon

0
Wahyudi - warga Bengalon salah seorang pengedar sabu yang berhasil ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Kutim, Selasa (9/2) kemarin.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (10/2)
Rah (18) seorang pelajar SLTA di Bengalon tak berkutik ketika, Selasa (9/2) dicokok jajaran Satnarkoba Polres Kutim bekerjasama Polsek Bengalon. Pelajar yang tinggal beberapa bulan lagi mengikui ujian nasional (UN) kini mendekam di balik jeruji karena kedapatan membawa sabusabu.
Dalam operasi jajaran Satnarkoba, dari tangan pria kelahiran Murung Pudak ini ditemukan satu poket sabu seberat 1 gram. Kapolres Kutim AKBP Anang Triwidiandoko bersama Kasat Resnarkoba AKP AKP Dhadhag Anindito, Rabu (10/2) tadi menyebutkan sebelum Rah ditangkap jajaran Resnarkoba mengamankan Wahyudi, Suriansyah dan Nurul kesemuanya warga Bengalon.
Dari ketiga tersangka yang diamankan di kediaman Wahyudi, diamankan 1 buah botol pewangi badan yang berisi 4 poket sabu seberat 1,24 gram, 1 timbangan digital, palstik kip, 3 unit HP, dan uang Rp502 ribu.
Menurut Kapolres Anang Triwidiandoko, pada hari yang sama jajarannya juga mengamankan Syahnudin – warga Muara Bengkal. Pria yang sehari-harinya pekerja swasta diamankan bersama barang bukti berupa doubel el sebanyak 1.730 butir, HP, 1 tas ransel serta sepeda motor.
Masih dalam hari yang sama, di Sangatta Utara, kepolisian menangkap Arrie (22) warga Sangatta Utara yang akan menjual sabu. Dalam penggerebekan, ditemukan 2 poket sabu seberat 0,62 gram. “Untuk penyelidikan dan pembuktian juga diamankan sepeda motor serta HP tersangka,” terang Kasat Resnarkoba AKP Dhadhag Anindito.
Kepada wartawan, siang tadi, Kapolres dan Kasatresnarkoba juga menerangkan hasil operasi pemberantasan Narkoba di Sangkulirang pada Kamis (4/2) lalu yang mengamankan Agustian (43) dengan barang bukti berupa sabusabu seberat 0,43 gram, tiga hari kemudian tepatnya Minggu (7/2) ditangkap Kasbir (32) warga Desa Sangatta Selatan dengan barang bukti sabu seberat 0,37 gram, 84 klip plastik, 3 buah korek api gas serta HP. “Kesemua tersangka pengedar dan pemakai Narkoba ini kini dalam pemeriksaan, semuanya dilakukan hasil pengembangan dan laporan masyarakat,” terang Kapolres Anang Triwidiandoko, seraya menambahkan Syanuddin dijerat dengan pidana obat keras.(SK-02/SK-03/SK-13)