Beranda ekonomi Desa Swarga Bara Punya Rumah Restorative Justice Pertama di Kutim

Desa Swarga Bara Punya Rumah Restorative Justice Pertama di Kutim

0

Loading

SUARAKUTIM.COM; SANGATTA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutai Timur, Henriyadi W Putro didampingi Wakil Bupati (Wabup) Kutim Kasmidi Bulang, Rabu (18/5/2022), meresmikan pengoperasian rumah restorative justice (RJ) di Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara. Disaksikan sejumlah anggota Forkopimda Kutim, peresmian rumah RJ “pertama” yang ada di Kabupaten Kutai Timur ini diberi nama “Odah Restorative Justice” atau dalam bahasa Indonesia kata Odah berarti wadah/tempat/rumah.

Kepada awak media, Kajari Henri menuturkan jika keberadaan rumah restorative justice ini menjadi wadah upaya penyelesaian perkara pidana umum di luar proses persidangan di pengadilan.

“Artinya ini (restorative justice, red) menjadi salah satu alternatif dalam upaya penyelesaian perkara pidana yang bersifat keadilan yang restorative. Artinya pengembalian seperti keadaan semula, baik dari pelaku maupun korban,” ujar Kajari Henri didampingi Kasi Pidum Kejari Kutim, Ananto Tri Sudibyo.

Kajari Kutim Henriyadi didampingi Kasi Pidum Ananto, diwawancarai media saat peresmian rumah restorative justice di Desa Swarga Bara, Rabu (18/5/2022)

Lanjut Henri, penerapan restorative justice sendiri telah diatur secara detail dalam Peraturan Kejaksaan (Perja) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Kejari Kutim pada tahun ini juga telah melaksanakan program RJ pada salah satu kasus pidana penganiayaan dan menjadi kasus perdana yang diselesaikan melalui jalur restorative justice.

“Iya, tahun ini Kejari Kutim sudah melakukan penyelesaian kasus pidana penganiayaan melalui restorative justice ini, dan menjadi kasus perdana yang kita selesaikan melalui jalur RJ. Namun untuk dipahami, memang ada persyaratannya dalam penerapan restorative justice, sehingga tidak serta merta. Misalnya, perkara pidana pencurian atau penganiayaan yang kerugiannya kurang dari Rp 5 juta. Kemudian pelaku baru pertama kali melakukan tindakan pidana. Selain itu juga ada pertimbangan khusus seperti ada perdamaian dari kedua belah pihak, baik pelaku maupun korban beserta keluarga yang juga diketahui oleh tokoh adat dan masyarakat setempat. Sedangkan dari pihak kami juga harus ada advice atau persetujuan dari Kejati hingga Kejagung, terkait perkara yang akan direstorasi justice ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Wabup Kutim Kasmidi Bulang, menyambut baik keberadaan Odah Restorative Justice pertama di Kutim ini. Tidak hanya mengapresiasi, dirinya juga mengajak warga Kutim khususnya Desa Swarga Bara untuk menjadikan Odah Restorative Justice ini sebagai media pembelajaran dan wawasan tentang hukum.

Wabup Kutim Kasmidi Bulang bersama Kajari Kutim Henriyadi, dalam momen gunting pita saat meresmikan rumah restorative justice di Kutim

“Tentunya pemerintah Kutim menyambut baik dan mengapresiasi tinggi terkait hadirnya rumah restorative justice pertama di Kutim ini. Kita berharap, Odah Restorative Justice ini memberikan wawasan tentang hukum kepada masyarakat, khususnya yang ada di Desa Swarga Bara. Bahwa ternyata tidak semua permasalahan hukum harus diselesaikan di meja hijau, tetapi ternyata ada jalur restorative justice,” ujar Wabup Kasmidi.(Redaksi/SK-3)