Beranda hukum DH Terancam Ditahan, PN Sudah Terbitkan Perintah

DH Terancam Ditahan, PN Sudah Terbitkan Perintah

0

Loading

SANGATTA (18/12-2019)

            Nasib DH tampaknya bakal berubah hari ini, pasalnya ia bakal ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim. Kabar adanya penetapan Pengadilan Negeri (PN) Sangatta terkait penahan DH, tidak dijelaskan Humas PN Sangatta, Andreas Pungky Maradona namun ia hanya memberi isyarat agar wartawan bertanya ke Kejari Kutim.

            Sementara data yang diperoleh Suara Kutim.com, sejak Senin (17/12) setelah menerima berkas dakwaan dari Kejari Kutim, PN Sangatta langsun melakukan penelitian berkas serta menetapkan majelis hakim untuk yang menanangi pekara. “Sejak Senin kemarin sudah ada penetapan PN Sangatta, kalau DH ditahan meski sidangnya digelar  tahun depan,” terang sumber media ini.

            Disebutkan, DH dinilai bermasalah hukum tiada lain buntut  dari  pengancaman terhadap Wakil Ketua PN Sangatta, Yulanto P Utomo pada (26/11) lalu.  Kasus yang kini terdaftar di PN Sangatta dengan nomor perkara  289/Pid.B/2019/PN.Sgt tanggal 17 Desember 2019, ia  dijerat dengan dakwaan melanggar pasal 335 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 1 tahun penjara.(SK2)