Beranda hukum Di Kutim ada Ayah Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas, Karena Alasan Susah...

Di Kutim ada Ayah Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas, Karena Alasan Susah Makan

0
Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic saat memimpin press release kasus penganiayaan anak, Rabu (31/5/2023) di Mapolres Kutim.

Loading

SuaraKutim.com, Sangatta — Sungguh malang nasib G, gadis dibawah umur ini jadi korban tindak kekerasan yang dilakukan MS (49), ayah kandungnya sendiri, hingga akhirnya tewas. Lebih tidak masuk akal, alasan MS menganiaya putrinya hanya karena gadis malang tersebut susah makan.

Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic dalam jumpa pers di Mapolres Kutim, Rabu (31/5/2023) siang, menyebutkan jika pemukulan oleh tersangka terhadap korban sudah sering kali dilakukan. Bahkan lebih intens terjadi sebulan terakhir semenjak bulan puasa, sebelum akhirnya korban meninggal dunia, Senin (17/4/2023) dini hari di salah satu rumah sakit swasta di Kota Sangatta.

“Kejadian pemukulan terhadap korban sudah sering terjadi dan paling intens terjadi sebulan terakhir semenjak bulan puasa sebelum korban meninggal dunia, dengan alasan karena korban susah untuk makan,” ucap Kapolres Ronni dihadapan wartawan.

Lanjutnya, penganiaya terakhir dilakukan pelaku pada tanggal 16 April 2023. Korban yang tengah makan di meja makan “melepeh” atau mengeluarkan makanan dari mulutnya. Tindakan korban ini membuat tersangka marah dan langsung naik pitam.

“Dengan emosi tersangka ini setelah melihat perbuatan korban langsung berdiri mendekati korban sambil marah-marah. Korban yang ketakutan langsung bangun dan lari namun kemudian terjatuh. Selanjutnya tersangka langsung menjambak rambut korban. Tidak puas setelah selesai menjambak rambut, tersangka kemudian mencubit keras punggung korban dan juga menedang berkali-kali bagian tubuh korban dibagian punggung dan leher yang saat itu dalam posisi meringkuk,” terangnya.

Setelah mengancam korban akan dikurung di kamar mandi, penganiayaan ini berakhir setelah korban berkata bersedia untuk makan. Korban kemudian diurus oleh ibunya, sementara tersangka kembali ke meja makan sambil mengawasi korban.

“Setelah makan, kondisi tubuh korban ini lemas dan tidak bisa berdiri. Akhirnya korban digendong tersangka ke kamar tidur untuk beristirahat. Namun dini harinya setelah sholat malam, tersangka mengecek kondisi korban, ternyata tidak ada respon. Tersangka bersama istrinya langsung membawa korban ke rumah sakit dan kemudian dilakukan upaya pertolongan oleh petugas medis karena saat dicek nadi ternyata sudah tidak teraba, hingga akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia,” ucap Ronni.

Setelah kami mendapatkan laporan dan berkoordinasi dengan LPAI/DP3A, kemudian memeriksa beberapa saksi dan ahli hingga akhirnya melakukan otopsi pada jenazah korban di pemakaman, penyidik akhir menetapkan MS sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

“Atas perbuatannya, tersangka diancam pidana penjara selama 15 tahun sebagaimana Undang-undang Perlindungan Anak,” pungkas AKBP Ronni Bonic.(Red/SK-01)