Beranda hukum Diduga Pengedar Sabu, Si Ditangkap Polisi : Sabu Disimpan Dalam Bakul Nasi

Diduga Pengedar Sabu, Si Ditangkap Polisi : Sabu Disimpan Dalam Bakul Nasi

0

Loading

SANGATTA (20/5-2019)

          Satu persatu pengedar sabu di Sangatta dicokok jajaran Resnarkoba Polres Kutim, setelah menangkap Si, Ahad (19/5) kemarin, giliran Si (39) warga Kampung Tengah Desa Singa Geweh Sangatta Selatan ditangkap.

            Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan bersama Kasatresnarkoba Iptu Mikael Hasugian, Senin (20/5) menerangkan, Si ditangkap bersama barang bukti 0.40 gram sabu. “Tersangka Si ditangkap setelah tim Opsnal Resnarkoba mendapat informasi masyarakat, ketika dilakukan penyelidikan ternyata benar sehingga dilakukan penangkapan,” terang kapolres.

            Si, sebut kapolres ditangkap pukul 21.30 Wita di kediamannya yang berada di Ring Road Sangatta Selatan. Saat penggeledahan, ditemukan sabu yang disimpan  dalam bakul nasi.

“Bakul nasi itu ditempatkan di bawah meja, bukan di meja makan. Karenanya, tim yang menangkap Si curiga ada bakul nasi di bawah meja sehingga dilakukan penggeledahan dan menemukan sabu dalam poket kecil,” kata Kasat Resnarkoba Iptu Mikael Hasugian.

           Disebutkan, selain mengamankan sabu yang belakangan diketahui seberat 0, 40 gram, Tim Opsnal Resnarkoba Kutim juga mengamankan 1 unit HP dan uang Rp900 ribu. Kepada wartawan, kapolres menerangkan  Si disangka melanggar Pasal 114 ayat (1 ) jo pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang Narkotika.(SK11)