Beranda hukum Disaksikan Jaksa dan Penasihat Hukum, IJ Peragakan 44 Adegan

Disaksikan Jaksa dan Penasihat Hukum, IJ Peragakan 44 Adegan

0
Tersangka Ij melihat Lia bersama temannya, sejak itulah Ij menaruh kemarahan kepada keluarga Fahturahman karena cintanya ditolak.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (27/7)

Peragaan saat Azly dibawa Ij jalan-jalan menggunakan sepeda motor ayah Azly.
Peragaan saat Azly dibawa Ij jalan-jalan menggunakan sepeda motor ayah Azly.
Proses rekontruksi pembunuhan Azly (4) Rabu (27/7) berlangsung mulus dan aman, meski adegan yang dipragakan tersangka Jur alias Ij (45) sebanyak 44 atau bertambah dari pra rekontruksi. Rekontruksi yang menjadi bagian dari berkas pemeriksaan, disaksikan Arianto sebagai pengacara Ij serta Kejaksaan Negeri Sangatta.
Meski digelar di Mapolres Kutim, jajaran penyidik tidak mau kecolongan sehingga pengamanan sekitar Mapolres ditingkatkan. Sejumlah anggota bersenjatakan lengkap berada di sekitarb lokasi rekontruksi, selain itu yang berpakain biasa berada di luar Mapolres.
Rekontruksi yang mulai digelar pukul 10.45 Wita diawali dengan keterlibatan Ij membantu keluarga Faturahman menerima tamu yang berlebaran, setelah itu Ij bersama Azly jalan menggunakan sepeda motor Nopol KT 2085 RN milik Faturahman.
Mengenakan baju tahanan Polres Kutim warna orange, memperagakan satu persatu adegan sehingga berakhir pukul 11.55 Wita. Dari sederet adegan yang dilakukan pria kelahiran Sangkulirang, 12 Juni 1971 ini, pada saat di semak-semak yang membuat hati miris karena tanpa belas kasihan meski mengetahui Azly masih kecil, Ij tetap memperlakukan anak keempat Faturahman ini dengan keji dan sadis. “Proses rekontruksi berjalan apa adanya sehingga membantu pemberkasan, tidak ada perbedaan dengan pemeriksaan,” kara Arianto sebagai penasihat hokum Ij.
Hal senada disampaikan Wanda dan Israq dari Kejaksaan Negeri Sangatta, bahkan keduanya mengakui proses pemeriksaan terhadap Ij berjalan cepat. “Kejaksaan nantinyaa akan melihat apa yang dihasilkan dalam pemeriksaan, sementara kesimpulan sementara terhadap pelanggaran masih seputar UU Perlindungan Anak, Pasal 338 dan 340 KUHP,” terang Wanda.
Seperti diwartakan, Ij yang sejak awal diduga sebagai hilangnya Azly pada Kamis (7/7) akhirnya ditemukan di Balikpapan dengan nama Edi. Dalam pemeriksaan awal, Ij mengaku telah membunuh Azly yang ditemukan tewas mengenaskan .(SK2/SK3/SK12)