Beranda hukum Dukung Percepatan Pengakuan MHA di Kutai Timur, Sekda Gandeng Perkumpulan Padi Indonesia

Dukung Percepatan Pengakuan MHA di Kutai Timur, Sekda Gandeng Perkumpulan Padi Indonesia

0
Foto Bersama Panitia Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kutai Timur, bersama tujuh lembaga Adat yang berada di wilayah Kutai Timur. Sangatta (23/08/22)

Loading

SuaraKutim.com, Sangatta – Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Ketua Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kutai Timur, Rizali Hadi, menyatakan mendukung percepatan pengakuan MHA. Apalagi diungkapkannya saat ini pemerintah bersama Perkumpulan PADI Indonesia sedang mempersiapkan kerja sama, untuk mempercepat proses pengakuan MHA.

Hal itu disampaikan langsung olehnya saat ditemui di ruangannya pada Selasa (20/0922), ia mengungkapkan bahwa dukungan pemerintah kepada masyarakat adat adalah bagian dari bentuk pemenuhan ruang hidup yang layak bagi masyarakat adat.

“Pada prinsipnya pemerintah mendukung, dan kerja sama itu nanti apa yang menjadi persoalan di masyarakat bisa terselesaikan,” jelas Sekda Kutai Timur.

Direktur Perkumpulan Padi Indonesia, Ahmad SJA menuturkan sudah sepatutnya pemerintah kabupaten maupun kota mengakui keberadaan MHA sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 terlebih di Kabupaten Kutai Timur, yang sudah memiliki Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2020.

Menurut Among, sapaan karibnya, melalui peraturan kepala daerah tersebut jika MHA ingin mendapatkan legitimasi dari pemerintah setempat, yang pengesahannya menggunakan surat keputusan Bupati. Maka berbagai prasyarat mesti dilengkapi sebelum memasuki tahapan identifikasi, verifikasi hingga penetapan dari panitia MHA.

“Semoga niat baik kita semua dalam mengupayakan pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Kutai Timur mendapatkan kemudahan,” kata Among.

Selanjutnya kerjasama antar kedua pihak tersebut terjadi karena telah dilaksanakannya kegiatan Dialog Multi Pihak yang diselenggarakan oleh Panitia MHA Kutai Timur dan dihadiri oleh tujuh lembaga adat yang ada. Perwakilan Panitia MHA, Tandi Atta, mengatakan kegiatan tersebut adalah bukti keseriusan Pemkab terhadap isu masyarakat hukum adat.

“Ini kali pertama nya kita mempertemukan masyarakat adat dari berbagai kecamatan, dengan Panitia MHA di kabupaten,” ungkap Tandi belum lama ini.

Untuk diketahui, pada kegiatan Dialog Multi Pihak yang lalu turut hadir Plt. Asisten Pemerintahan Umum dan Kesra, perwakilan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, KPHP Bengalon serta tujuh lembaga masyarakat adat. Diantaranya, Lembaga Masyarakat Adat Wehea, Desa Nehas Liah Bing, Masyarakat Adat Basab Lagasan, Kampung Malawai, Desa Tepian Terap, Masyarakat Adat Basep Karangan Dalam, Masyarakat Adat Basep Baay, Masyarakat Adat Basep Batu Lepoq, Masyarakat Adat Basep Karangan Seberang, dan Lembaga Masyarakat Adat Puak Pantun Sangatta. (Red/SK-5)