Beranda hukum Gugatan Pejabat dan Karyawan KTE Berlanjut Kemana?

Gugatan Pejabat dan Karyawan KTE Berlanjut Kemana?

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (1/12)
Meskipun gugatan komisaris, mantan karyawan PT Kutai Timur Energi (KTE) terhadap PT Kutai Timur Investama (KTI) dan Pemkab Kutim terus berlangsung, tampaknya kasusnya belum jelas kemana arahnya. Kuasa hukum penggugat Arsanti Handayani SH menandaskan kelanjutan gugatan masih menunggu putusan sela yang kemungkinan baru akan diketahui 2 minggu akan datang. “Dalam persidangan nanti masih duplik dari tergugat. Jadi putusan sela mungkin minggu depan,” terang Arsanti, Selasa (1/12).
Terkait gugatan yang dilayangkan, Arsanti mengakui ada perbedaan mendasar dari penggugat dengan tergugat. Diungkapkan, penggugat yang memberikan kuasa padannya untuk melakukan gugatan senilai Rp 9 miliar didasarkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Disebutkan, gugatan yang diperhitungkan tidak hanya gaji para penggugat tetapi yang dituntut adalah jasa produksi, termasuk gugatan Anung Nugroho, sehingga layak disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. “Namun tergugat, dalam hal ini KTI, Direktur Kutai Mitra Energi Baru (Pengganti KTE), dan Pemkab Kutim, dalam tanggapannya menilai gugatan penggugat adalah gaji. Karena itu, sesuai kompetensi pengadilan, maka yang harusnya yang menyidangkan perkaranya adalah Pengadilan Perburuhan. Selain itu, salah satu penggugat yakni Johansyah Ibrahim, adalah PNS, sehingga tak layak menggugat Pemkab, karena PNS tidak boleh jadi komisaris.Tapi penggugat berpendapat, karena bukan gaji yang dituntut, tapi jasa produksi, sehingga layak disidangkan PN,” beber Arsanti.
Terhadap Johansyah, ia menandaskan kalau dianggap salah seharusnya disalahkan dari awal sejak diangkatjadi komisaris.
Seperti diberitakan, Komisaris, mantan komisaris, serta mantan manajemen PT Kutai Timur Energi (KTE) menggugat perdata PT Kutai Mitra Energi Baru (pengganti PT KTE), PT Kutai Timur Investama (KTI), induk perusaan PT KTE serta Pemkab Kutim.
Diantara para penggugat adalah Alm Baswan Imran diwakili pihak keluarga, Kepala Dinas Perhubungan Kutim Johansyah Ibrahim yang saat ini sebagai komisaris, Abdul Hajar Siang (Komisaris KTE), Anung Nugroho, Lapadang, Andi Arafa, dan Andi Adli Ashari, manajer KTE. Mereka melalui Arsanti Handayani menggugat sekitar Rp9 miliar melalui majelis hakim yang dipimpin Tornado Edmawan SH.(SK-02/SK-13)