Beranda kriminal Ibu Cekcok, Anak Ngamuk Timpas Tetangga

Ibu Cekcok, Anak Ngamuk Timpas Tetangga

0

Loading

Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro

SANGATTA,Suara Kutim.com
       Minggu (25/5) pagi Bengalon gempar, pasalnya seorang bocan berinisial MH baru berusia 15 tahun, terlibat kasus pembunuhan. Bocah yang sudah putus sekolah ini,   dituding telah  menganiya Haji Sarjani (43) Warga Sepaso Kecamatan Bengalon, hingga tewas.
    Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro bersama Kapolsek Bengalon AKP Mujianto  menyebutkan, kasus pembunuhan diawali percecokan antara orang tuannya dengan Ny  Sarjani. Percecokan antartetangga ini membuat, MH dongkol yang saat itu sedang olahraga di rumah.
   Karena dongokol, MH keluar rumah langsung melempiaskan marahnya dengan menendang sepeda motor milik Sarjani.  Selain itu, MH juga sempat melempar Ny Sarjani dengan tali. “Tak terima istrinya diperlakukan kurang ajar olewh MH,  Sarjani kembali  marah-marah sehingga terjadi percecokan antara MH dan Sarjani semakin ganas,” terang Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro, ketika dihubungi Minggu (25/5) siang.
    Percekokan keduanya, berlangsung seru meski sempat dilari orang tua MH. Namun, tiba-tiba MH masuk ke toko ayahnya yang biasa berjualan alat-alat pertanian termasuk sejumlah senjata taham.  Tanpa komentar apa-apa, MH yang sudah gelap mata langsung menyarangkan senjata tajamnya ke batang leher pedagang nasi kuning ini. “Akibat serangan MH, korban mengalami luka mengenaskan di leher dan tewas meski sempat dibawa ke Puskesmas Bengalon,” jelas kapolres.
    Setelah menganiaya Sarjani,  MH tampak bingung sehingga ia hanya berdiam diri dalam rumah sampai anggota Polsek Bengalon menjemputnya. Dalam pemeriksaan awal, MH mengakui telah menganiaya Sarjani karena jengkel sering plototi sambil berkacak pinggang. “Saya jengkel, ia selama ini suka sekali memplototi saya sambil berkacak pinggan,” aku MH kepada penyidik.
   Meski usia MH terbilang dibawah umur, ia kini diamankan di Mapolsek Bengalon bahkan ia terancam tidak bisa meneruskan pendidikanya pasalnya akibat perbuatannya MH diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun yakni melanggar pasal 338 jo 351 KUHP. “Apapun alasannya, MH tetap dikenakan tahanan karena ancaman perbuatannya itu lebih dari lima tahun, meski demikian ia akan diperlakukan sesuai hukum yang berlaku bagi anak di bawah umur,” terang Kapolsek Bengalon AKP Mujianto.(SK-02)