Beranda hukum Imbas Defisit APBD, Dana Desa Tahap II Juga Distop

Imbas Defisit APBD, Dana Desa Tahap II Juga Distop

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (31/8)
Dampak krisis APBD Kutai Timur (Kutim) benar-benar dirasakan daerah yang selama ini mengandalkan penerimaan dari kekayaan sumber daya alam (SDA) seperti Kutai Timur (Kutim). Selaion menghentikan kegiatan dan pembayaran kegiatan atau proyek yang menggunakan APBD Kutim tahun 2016, Bupati Kutim Ismunandar juga menghentikan pembayaran bantuan keuangan kepada desa.
Dalam suratnya bernomor 940/331/Keu2 tanggal 30 Agustus 2016 yang disampaikan ke semua camat, disebutkan sesuai instruksi sebelumnya akibat defisitnya penerimaan daerah memaksa Pemkab Kutai Timur merekalkulasi APBD melalui skema KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2016. “Terkait, dengan kondisi keuangan saat ini kepada semua camat di lingkungan Pemkab Kutai Timur untuk mengintruksikan kepala desa untuk menghentikan proses penyerapan anggaran yang bersumber dari APBD murni yaitu belanja bantuan keuangan kepada desa,” tulis Bupati Ismunandar dalam suratnya yang sudah disampaikan ke semua camat.
Surat yang disampaikan ke Ketua DPRD, Itwilkab serta Kepala Bappemas dan Pemdes itu disebutkan untuk pencairan tahap II yakni bulan Juni hingga Desember 2016.
Seperti diwartakan sebelumnya, Bupati Ismunandar juga telah mengeluarkan instruksi ke semua SKPD untuk menghentikan semua pembayaran kegiatan atau proyek yang dibiayai APBD Kutim, kecuali gaji,tunjangan, insentif dan gaji TK2D.
Sementara proyek yang dibiayai APBD Kaltim dan APBN ditegaskan sambil menunggu kebijakan Gubernur Kaltim dan pemerintah pusat atau menteri terkait, diperkenankan terus berjalan.(SK2/SK3/SK13)