Beranda hukum Insentif Guru Non PNS Dibayar 2 Tahap

Insentif Guru Non PNS Dibayar 2 Tahap

0
Masalah insentif pegawai Pemkab Kutim sempat melibatkan PT KPC terutama pembayaran insentif guru non PNS oleh PT KPC yang akhirnya dibantu PT KPC melalui dana CSR.

Loading

SANGATTA (11/2-2017)
Sekretaris Dinas Pendidikan Kutai Timur (Kutim) Roma Malau mengungkapkan insentif guru non PNS dan honorer sekolah, yang menggunakan dana CSR PT Kaltim Prima Coal (KPC) dibagi dua tahap yakni yang berada dalam ring satu KPC sebesar Rp3,7 M dan tahap kedua sebesar Rp2,3 M.
Dana insentif yang langsung dikirim ke rekening penerima itu, untuk 3.856 orang guru dengan total dana sebesar Rp 6 M. “Tahap pertama untuk guru non PNS dan honorer sekolah yang berada di ring I KPC yakni Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Bengalon dan Rantau Pulung, sedangkan tahap kedua di luar ring satu dengan masing-masing dana berbeda jumlahnya namun kesemuanya berjumlah Rp6 M,” terangnya.
Ia mengakui dana yang dimiliki Dinas Pendidikan Kutim saat ini untuk membayar insentif guru terbatas, sehingga diminta bantuan KPC. Ia menilai, respon PT KPC terhadap dunia pendidikan terbilang cepat namun ia mengakui keterlambatan karena data penerima yang belum lengkap.
“Terima kasih kepada KPC atas responnya. Respon KPC luar biasa ya. Kita ajukan waktu itu langsung mendapat respon. Memang menjadi lama karena kita harus melakukan verifikasi data karena transfer harus langsung melalui rekening guru penerima insentif,” akunya.
Disebutkan, proses transfer ke rekening penerima dilakukan bulan November hingga semua guru menerima. Karenanya, ia mengingatkan nomor rekening yang diberikan harus benar.
Sebelumnya Kadis Pendidikan Akhmadi Baharuddin mengingatkan penerima insentif tidak memberi oknum yang mengatasnamanakan Dinas Pendidikan, terkait pencairan insentif. “Jika ada yang meminta-minta segera laporkan ke Kadis atau aparat kepolisian atau Satgas Saber Pungli agar ditindak,” pesan Akhmadi.(SK12)