Beranda hukum Ismu : Sidrap Belum Final, Usulan 164 Ha Baru Sebatas Permintaan

Ismu : Sidrap Belum Final, Usulan 164 Ha Baru Sebatas Permintaan

0

Loading

SANGATTA (4/1-2019)

                Bupati Ismunandar menilai pemberitaan sejumlah media terkait Dusun Sidrap yang mengesankan Pemkab dan DPRD Kutim, setuju melepaskan Sidrap atau seluas 164 Ha wilayah yang ada perbatasan Bontang dengan Kutim ke Pemkot Bontang. “Bukan setuju melepaskan kawasan Sidrap, tetapi mengakomodir usulan atau proposal  Pemkot Bontang, nantinya usulan 164 itu akan dibahas bersama dengan tim yang diterjunkan Pemprov Kaltim. Nantinya, hasil tim akan dikaji lagi, dengan mempertimbangkan segala aspek termasuk aspirasi masyarakat Teluk Pandan, hingga dibahas bersama DPRD Kutim untuk diputuskan,” beber Ismu.

                Penegasan Ismu ini disampaikannya disela-sela meresmikan Kantor Pembantu Bank Kaltimtara Syariah Sangatta, Jumat (4/1). “Karena melihatnya tidak utuh, jadi informasinya sepotong-potong sehingga ada kesan Pemkab dan DPRD Kutim siap menyerahkan Dusun Sidrap ke Pemkot Bontang, semua itu belum final,” tandasnya seraya menyatakan ia sengaja tidak menggunakan podium agar semua semua terlihat secara utuh tidak setengah-setengah.

                Seperti diberitakan, dalam rapat dengan Gubernur Kaltim Isran Noor, Kamis (3/1) di Samarinda tersiar kabar,  Bupati Ismunandar dan Ketua DPRD Mahyunadi Kutim  belum bisa mengakomodir usulan Pemkot Bontang yang meminta perluasan wilayah seluas 950 Ha, namun mengakomodir usulan seluas 164 Ha seperti  disampaikan pada   tahun 2012.

                Ismu menambahkan Pemkab Kutim mempertimbangkan berbagai aspek hingga bisa menyetujui 164 Ha. Terkait alasan Pemkot Bontang agar wilayah Kutim yang diserahkan lebih dari dari 164 Ha atau ada  penambahan 786 Ha demi pelayanan masyarakat, Ismu menegaskan semua pemerintah daerah di Indonesia juga berusaha  memberikan pelayanan kepada masyarakatnya.

                Kabar Dusun Sidrap bakal diserahkan ke Bontang, langsung mendapat tanggapan masyarakat Teluk Pandan, sehingga mereka melalui kepala desa menyatakan menolak. (SK11)