Beranda hukum Ismu Tidak Ijinkan Miras Beredar di Kutim

Ismu Tidak Ijinkan Miras Beredar di Kutim

0
Bupati Ismunandar, Wabup Kasmidi Bulang dan jajaran Forkominda memulai pemusnahan miras hasil operasi Polres Kutim.

Loading

SANGATTA (17/11-2018)
Bupati Ismunandar menyatakan ia tidak pernah menerbitkan ijin penjualan minuman keras (Miras) di Kutim. Kalau ada, ia memastikan ilegal karenanya harus ditindaka karena miras berdampak kepada perilaku masyarakat. “Biar saja nggak ada penerimana PAD dari Miras, karena banyak mudaratnya,” kata Ismu.
Ismu mengaku prihatin dengan banyaknya penyalahgunaan Narkoba di Kutim, termasuk remaja yang terlibat dalam berbagai tindak pidana terutama pencurian, perkelahian serta a susila. Semua kasus yang melibatkan anak-anak itu, ujar Ismu, ketika ditelusuri ternyata bermuara dari penggunaan miras yang berkembang ke Narkoba.
Orang nomor satu di Pemkab Kutim ini memberikan apresiasi digelarnya Sosialisasi Jejaring Waspada Narkoba (Jarwasba) oleh Dinas Sosial Kutim. “Jarwasba merupakan salah satu upaya menekan penyalahgunaan Narkoba yang kian meningkat di Kutim, kalau bicara masalah Narkoba yang terkena sudah berbagai kalangan mulai anak-anak hingga orang dewasa, dari orang tidak terdidik sampai terdidik bahkan anggota dewan,” sebut Ismu.
Maraknya Narkoba di Kutim, menjadi perhatian semua pihak karena apa yang dilakukan aparat kepolisian sudah maksimal sehingga sudah ratusan dikurung karena Narkoba. Pemkab Kutim terutama saya pribadi, ujar Ismu, tidak mau menerbitkan ijin penjualan miras tiada lain salah satu upaya pemkab untuk menangkal terjadinya gangguan Kamtibmas. (SK11)

Artikulli paraprakAwas, Penderita HIV – AIDS di Kutim Meningkat
Artikulli tjetërTes CPNS : 31 Jabatan Sudah Terisi Sementara, 38 Masih Kosong