Beranda kutim Jam Kerja Bulan Puasa, Berubah

Jam Kerja Bulan Puasa, Berubah

0

Loading

SANGATTA (9/5-2018)
Pemkab Kutim segera menerbitkan surat edaran terkait jam kerja selama bulan Ramadhan 2018 yang dimulai Kamis (17/5) mendatang. Bagi SKPD, kata Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana Abdu Amir,bersama Kepala Sub Bagian

Pegawai Setkab Kutim usai apel pagi.
Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik Joni A Setia, menyebutkan jam kerja
selama Ramdahn dimulai pukul 08.00-14.00 wita sedangkan, pada Jumat sejak pukul 08.00-11.00 WITA.
Ia menyebutkan, perubahan jam kerja selama Ramadhan, sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 336 Tahun 2018 tanggal 8 Mei 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan Polri pada Bulan Ramadhan.
Dijelaskan, jika ada pelayanan masyarakat yang berlangsung selama 7 hari seperti rumah sakit, maka jumlah cutinya tidak akan dikurangi apabila melaksanakan cuti dikemudian hari. Diterangkan, jumlah jam efektif bagi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kutim, khususnya yanga melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan suci Ramadhan 1439 Hijriah minimal 32,50 jam per minggu.
“Selama Ramadhan, apel pagi ditiadakan namun tetap melakukan absensi sidik jari dimasing-masing OPD maupun Kecamatan. Berikutnya lagi, senam rutin tiap Jumat juga diliburkan,” timpal Joni (ADV-KOMINFO)