Beranda hukum Kasus ABG Curi Motor, Berlanjut

Kasus ABG Curi Motor, Berlanjut

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (22/2-2017)
Kapolres Kutai Timur (Kutim) AKBP Rino Eko menyatakan proses penyidikan kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan enam anak di bawah umur, tetap berlanjut. Kepada wartawan, ia menyebutkan proses penyidikan tetap dilaksanakan. “Namun hak-hak keenam anak ini tidak hilang karena mendapat jaminan dari orang tua masing-masing, sehingga keenamnya masih tetap bisa bersekolah seperti biasa dan tidak dilakukan penahanan,” terang kapolres.
Diungkapkan, tidak menutup kemungkinan keenam tersangka dilakukan difersi. Namun hal tersebut dikembalikan kepada penyidik dan hasil koordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Polres Kutim, belum lama ini, mengamankan AR, AS, BK, DC dan HW, serta MA kesemuanya pelajar kelas 3 SLTP di Sangatta. Kasus curanmor yang melibatkan pelajar ini, ketika polisi mengamankan MA (14), Kamis (9/2).
Dalam pengembangam, diamankan AR,AS,BK, DC dan HW bersama barang bukti 6 unit motor (R2) yang disembunyikan disebuah ruko. Keenam tersangka disangka melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara. Namun, kesmeuanya berada dibawah umur, penyidik mempertimbangkan U Perlindungan Anak termasuk mengupayakan dilakukan difersi yang terlebih dikoordinasikan dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Samarinda.(SK2/SK3)