Beranda hukum Kasus Korupsi SOA Raskin Bengalon, Dibagi 3 Berkas

Kasus Korupsi SOA Raskin Bengalon, Dibagi 3 Berkas

0

Loading

SANGATTA (17/11-2017)
Kasus dugaan korupsi dana Subsidi Ongkos Angkut (SOA) Beras Keluarga Miskin (Raskin) di Kecamatan Bengalon, dalam waktu tidak lama mulai digelar Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
Kajari Sangatta Mulyadi menerangkan, berkas pekara sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Samarinda, Senin (30/10) lalu. “Berkas pekaranya dipecah menjadi tiga yakni berkas pertama dengan terdakwa A dan RIPA dengan regester nomor pekara 73/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smr, kemudian berkas kedua dengan terdakwa MH dan AAJ dengan Nomor Perkara 72/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smr dan terdakwa Mus dengan Nomor Perkara 71/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smr,” terangnya.
Disebutkan, ketiga terdakwa akan didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Lebih Subsidair Pasal 8 Lebih Lebih Subsidair Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. “Jaksa yang kaan menyampaikan surat dakwaan nanti yakni Jaksa Andi Aulia Rahman, kini kejaksaan menunggu jadwal persidangannya,” beber Kajari Mulyadi.
Bersama Kasi Pidsus Rudi Susanta, dijelaskan sebelumnya ke lima terdakwa menyampaikan permohonan tahanan kota, namun tak dikabulkan. “Terdakwa kasus korupsi SOA itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda sedangkan tersangkanya dititipkan Rutan Sempaja untuk mempermuda persidangan,” terang kajari.
Awal bulan lalu, Kejari Sangatta melakukan penahahan terhadap lima orang tersangka korupsi SOA. Kelima orang tersebut masing-masing berinisial Mu (mantan Camat Bengalon), An (mantan Sekcam), Ad, Ir, dan Aw staf kecamatan Bengalon.
Kasus yang ditangani Kepolisian Resort Kutim ini, berdasarkan laporan masyarakat. Akibat perbuatan ke 5 terdakwa, BPKP Kaltim menilai ada kerugian negara yakni dana SOA sementara warga penerima Raskin harus membeli beras lebih mahal. (SK2/SK12)