Beranda foto Keempat Pemburu Buaya Sungai Lembak Resmi Jadi Tersangka

Keempat Pemburu Buaya Sungai Lembak Resmi Jadi Tersangka

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (13/11)
Puluhan ekor buaya hasil perburuan By,Sy,Is dan Mt empat pawang buaya dari Tanjung Selor Bulungan, Kamis (12/11) malam diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur.
Kapolres Kutai Timur AKBP Anang Triwidiandoko didampingi Kasat Reskrim AKP Andika Dharma Sena, menyebutkan sejak Kamis (12/11) sore kemarin keempat pelaku perburuan buaya di Sungai Lembak Desa Sepaso Timur Bengalon yang kini telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. “Beserta barang bukti puluhan ekor buaya muara yang masih hidup yang tersimpan di dalam bak mobil pickup Nopol KT 8432 HB serta 11 lembar kulit buaya diserahterimakan ke Polres Kutai Timur,” terang kapolres, Jumat (13/11) siang.
Disebutkan, sebanyak 27 ekor buaya yang masih hidup dan guna kelangsuangan hidupnya diserahkan ke BKSDA Kaltim untuk dikembangbiakan di penangkaran milik PT Golden Prima Samarinda yang memiliki penangkaran Simpang Pasir Palaran Samarinda. “ Yang sudah mati sebanyak 2 ekor dengan disaksikan keempat tersangka, pihak BKSDA Kaltim dan penyidik Polres Kutim langsung dikubur,” terang AKP Andika Dharma Sena.
Ia menambahkan, penetapan keempat tersangka setelah meminta keterangan saksi ahli dari BKSDA Kaltim terkait jenis buaya yang ditangkap dan dibunuh apakah termasuk jenis hewan yang dilindungi dalam konservasi sumber daya alam.
Selain itu diakui kepolisian melakukan pendalaman apakah benar ada warga masyarakat meminta tenaga keempat pawang guna menangkapi penghuni Sungai Bengalon yang kerap menerir warga masyarakat.
Kepada penyidik, By menyebutkan ia datang ke Bengalon diundang masyarakat untuk berburu buaya di Sungai Lembak dan Sungai Bengalon selama empat hari. “Kami datang diundang untuk menangkap buaya yang banyak berkeliaran di Sungai Bengalon dan Lembak, karenanya saat kami menemukan beberapa ekor buaya masyarakat senang bahkan berebut mengambil daging termasuk tangkurnya,” aku By.
By mengakui upah mereka berupa hasil penjualan kulit buaya yang dihargai Rp250 ribu untuk ukuran kecil dan Rp750 ribu ukuran besar. Dana penjualan kulit disebutkan By untuk biaya kembali ke Bulungan.
Namun perbuatan keempat warga Bulungan ini bertentangan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun kurungan serta denda maksimal Rp 200 juta.(SK-02/SK-03/SK-12)