Beranda hukum Kejaksaan Sangatta Banding, Tak Terima Terdakwa SOA Raskin Dihukum Hanya 1 Tahun

Kejaksaan Sangatta Banding, Tak Terima Terdakwa SOA Raskin Dihukum Hanya 1 Tahun

0

Loading

SANGATTA (20/3-2018)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta menyatakan banding terhadap vonis 1 tahun penjara plus denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp138 Juta yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda terhadap Mushan, Andriani, Raden Irawan Prasetya, Awang Ari Jusnanta dan Hermansyah – terdakwa kasus korupsi Subsidi Ongkos Angkut (SOA) Beras Masyarakat Miskin (Raskin) di Bengalon.
Vonis yang dibacakan pada Rabu (28/3) lalu, kata Kajari Sangatta Mulyadi, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Andi Aulia Rahman yang masing-masing menuntut 4 tahun kurungan penjara, ditambah denda Rp 200 juta dan subsider 3 bulan kurungan plus mengembalikan kerugian negara.
Bersama Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sangatta, Rudi Sutanto, Kajari Sangatta Mulyadi, Selasa (20/3) menyebutkan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda menyatakan ke 5 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yakni melangar pasal 3 Junto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. “Kelima terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 138 juta, karena sebelumnya dalam proses penyidikan uang tersebut sudah dititpkan kepada tim penyidik Kejari Sangatta sebagai barang bukti, maka sudah dianggap sebagai uang pengganti,” terang kajari.
Meski sudah menggembalikan kerugian negara, Kejaksaan melihat apa yang dilakukan terdakwa tidak memenuhi rasa keadilan terlebih yang dikorupsi terkait beras untuk orang miskin. Tim JPU, ujar Rudi, menganggap keputusan hakim belum memenuhi rasa keadilan.
Selain itu, putusan majelis hakim juga dianggap belum memenuhi surat edaran Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 1995 tentang tuntutan pidana. “Pernyataan banding ini secara resmi sudah dituangkan dalam akta pernyataan banding dan diterima PN Tipikor Samarinda, pada 7 Maret 2018. Saat ini tim JPU sedang menyiapkan memori banding, sebagai bahan pertimbangan dan alasan menyatakan banding,” timpal Rudi.
Kasus yang dilaporkan masyarakat ke Polres Kutim ini, proses penyelidikannya berlangsung lama namun setelah audit BPKP Kaltim menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp135 juta, langsung diteruskan ke Kejaksaan Negeri Sangatta.
Kerugian terjadi, karena dana SOA untuk biaya angkut Raskin, tidak digunakan sesuai peruntukannya yakni sebagai biaya angkutan sehingga harga beras tidak jual lebih mahal lagi dari ketentuan. Namun, kenyataanya sejumlah kepala desa di Bengalon pada tahun 2012-2013 tetap menanggung biaya angkut Raskin. Untuk menutupi biaya transportasi, harga Raskin dinaikan sementara dana yang diterima dari pemkab, dibagi-bagi ke lima terdakwa.(SK2/SK3/SK13)