Beranda hukum Kepolisian “Tembak” Oknum Propokator Pencurian TBS Milik PT GS

Kepolisian “Tembak” Oknum Propokator Pencurian TBS Milik PT GS

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (3/5)
Kepolisian dalam melaksanakan tugas negara mengedepankan hukum, sehingga siapapun yang terlibat dalam tindak pidana diproses. Sementara pembuktian bersalah tidaknya, akan terungkap di pengadilan.
Penegasan itu dilontarkan Kapolres AKBP Anang Triwidiandoko terkait dengan diprosesnya seorang pentolan sebuah LSM di Kutim yang diduga sebagai actor dibalik aksi pencurian tandan buah sawit milik PT Gunta Samba (GS) di Pengadan.
“Saat ini anggota LSM yang juga mengaku sebagai pengacara sedang diperiksa intensif, karena dari pemeriksaan terhadap petani yang kini jadi tersangka dalam kasus pencurian sawit, ternyata anggota LSM ini yang mendorong warga berbuat melakukan pemerikan buah sawit milik PT GS,” ujar kapolres, Selasa (3/5).
Dipaparkan, ajakan membuat orang lain berbuat kejahatan merupakan perbuatan yang bertentangan pasal 55 atau 56 KUHAP yang ancaman pidana utamanya.
Kapolres menandaskan, meskipun oknum seorang pengacara namun dalam kasus ini tidak ada kaitannya dengan masalah profesi karena yang diusut, masalah pidana.
Lebih jauh, Kapolres Anang Triwidiandoko menyebutkan ke tujuh warga Pengadan yang kini resmi menjadi tersangka dan telah ditahan mengaku melakukan pencurian karena terpaksa.
“Sudah tiga kali dilakukan dimediasi, disuruh berhenti melakukan penjarahan namun karena dukungan moral dari sang pengacara, sehingga mereka terus melakukan. Bayangkan, warga bisa memetik sawit sampai ratusan ton, berkali-kali dengan alasan karena lahan kelompok tani yang baru dibentuk pada tahun 2010 sedangkan HGU GS sudah ada sejak tahun 2005,” beber kapolres seraya
menambahkan ada dugaan pemalsuan dokumen.(SK2)