Beranda hukum Kunjungi Desa, Camat Tidak Boleh Gunakan SPPD

Kunjungi Desa, Camat Tidak Boleh Gunakan SPPD

0

Loading

SANGATTA (21/3-2018)
Camat Sandaran, Muhammad Taher Pekang berharap Bupati Kutim meninjau kembali aturan terkait besaran nilai pembiayaan atau operasional survei aparat kecamatan ke desa. Hal ini mengingat dalam aturan yang ditetapkan oleh Pemkab Kutim dan telah dituangkan dalam sebuah Perbup (Peraturan Bupati) hanya Rp 400 ribu untuk sekali perjalanan.
Nilai tersebut dianggap Taher, terlalu kecil untuk biaya operasional di wilayah Kecamatan Sandaran, sementara camat atau aparat kecamatan lain tidak bisa menggunakan SPPD jika melakukan pembinaan ke desa. “Dari kecamatan ke desa, tidak kalahnya dengan pegawai kabupaten ke kecamatan namun perjalanan ke desa jalannya lebih berat sehingga memerlukan biaya besar sementara dana yang diperbolehkan hanya Rp400 ribu,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, biaya operasional kecamatan di Kutim tentu tidak bisa disamaratakan karena perbedaan geografis. Ia mengungkapkan, biaya yang dialokasikan untuk biaya survey bagi cemat Sangatta Utara dan Sangatta Selatan, serta Teluk Pandan tidak masalah karena desa yang ditinjau dekat dan mudah tapi bagi camat di Busang, Muara Ancalong, Sangkulirang, Karangan terlebih Sandaran, dana yang ada sama sekali tidak mencukupi.
Taher menyebutkan, untuk bertandang ke Desa Tanjung Mangkaliat, ia harus sewa kapal untuk sekali jalan dengan biaya Rp 1 juta. “Transportasinya saja sudah mencapai dua juta, giman keperluan lainnya seperti makan dan tidur,” ungkapnya seraya menambahkan selama ini ia harus mengeluarkan uang pribadi.
Yang membuat Taher pusing, ketika ia menggunakan dana SPPD untuk kegiatan peninjauan ke desa sebagai kegiatan pembinaan, malah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia diminta mengembalikan kelebihan pembiayaan karena dianggap tidak mentaati Perbup, sementara camat diperintahkan aktif melakukan pembinaan serta memonitoring desa.
Keterangan yang diperoleh Suara Kutim.com berdasarkan Perbup Kutim, camat dan aparatnya tidak diperkenankan menggunakan dana SPPD layaknya PNS lainnya jika melakukan kunjungan ke desa. “Dana yang disediakan untuk camat jika ke desa yakni dana survei yang bersifat paket, sementara SPPD jika ke Sangatta dan itupun terbatas hanya bisa 3 kali dalam setahun karena anggarannya juga terbatas sementara wajib hadir mengikuti coffe morning setiap bulan belum lagi ada undangan kegiatan lainnya,” ungkap sumber media ini.
Sementara, PNS yang berkantor di Bukit Pelangi Sangatta Utara, boleh mendapatkan dana SPPD meski hanya melakukan kunjungan ke Kantor Camat Sangatta Utara atau Sangatta Selatan sehingga mereka mendapatkan uang saku serta transportasi. (SK2/SK3)