Beranda hukum Kutim, Berharap Pengawasan Dikembalikan

Kutim, Berharap Pengawasan Dikembalikan

0

Loading

SANGATTA (7/1-2018)
Tidak ingin kecolongan dengan aksi illegal fishing di perairan laut Kutai Timur (Kutim), Dinas Kelautan dan Perikanan Kutim menyurat kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, terkait kejelasan urusan pengawasan laut.
Aksi illegal fishing di laut Kutim, ujar Kadis Perikanan dan Kelautan Kutim, Nur Ali, mulai marak sementara pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan maupun penindakan akibat terganjal Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 terkait kewenangan pemerintah daerah.
Dikatakan, diberlakukannya UU Nomor 23 Tahun 2014, otomatis kewenangan pemerintah kabupaten dalam pengawasan di laut dicabut dan dilimpahkan kepada pemerintah provinsi. “Akibatnya, segala tindakan illegal fishing yang terjadi di perairan laut Kutim maka pemerintah kabupaten tidak bisa melakukan penindakan.,” bebernya.
Lebih jauh, disebutkan, illegal fishing jika dibiarkan, nelayan yang mencari ikan menggunakan jaring pukat harimau atau trawl, akan merusak ekosistem terumbu karang yang ada juga akan menghabisi spesies ikan-ikan yang masih muda.
Melalui surat kepada Menteri Kelautan dan Perikanan di Jakarta, diharapkan ada arahan dan Surat Keputusan (SK) terkait penunjukan tim pengawasan laut Kutim. J
Diakui, jika Kementrian yang dipimpin Susi Pujiastuti, sudah menetapkan tim pengawas, Dinas Kelautan dan Perikanan Kutim bisa mengambil tindakan serta upaya-upaya pengawasan dan pencegahan pada kegiatan illegal fishing di laut Kutim.
Saat ini, tgerang Nur Ali, pengawasan dan penindakan illegal fishing di laut Kutim diserahkan kepada Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Sangatta.(SK3/SK11)