Beranda hukum Kutim Masih Butuh 4 Ribu PNS

Kutim Masih Butuh 4 Ribu PNS

0
CPNS Pemkab Kutim saat mengikuti tes urin untuk pencegahan penyalahgunaan Narkoba.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (17/9)
Berdasarkan Analisan Beban Kerja (ABK) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kutim, kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kutim 5 tahun ke depan masih sekitar 4.000 orang. Namun, hadirnya Peratutran Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 yang merampingkan struktur SKPD untuk mengetahui kebutuhan PNS akan dilakukan evaluasi kebutuhan PNS kembali, meskipun diyakini kebutuhan PNS tidak akan terlalu jauh dari data E Formasi yang disampaikan. “Dari e formasi yang kami lakukan, yang telah diusulkan ke pusat, kebutuhan PNS di Kutim untuk 5 tahun ke depan, masih sekitar 4000. Tapi karena ada PP 18, dimana terjadi perampingan struktur jabatan, maka kebutuhan PNS, akan dihitung ulang,” jelas Kabid Pengembangan BKD Sudirman Latif mewakili Plt Kepala BKD Kutim.
Kepada Suara Kutim.com diakui ada beberapa SKPD yang telah memasukkan E formasi, namun ternyata berdasarkan PP tentang Perangkat Daerah, akan ditiadakan sehingga ada perubahan kebutuhan meskipun ada SKPD baru dipastikan ada perubahan. “Nantinya akan ada pendataan ulang kebutuhan PNS SKPD,” terangnya.
Lebih jauh, diakui kebutuhan PNS tidak berkurang karena selama dua tahun belakangan ini, pemerintah melakukan moratorium penerimaan PNS. Ia membenarka, seirama dengan peningkatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat saat ini dibutuhkan aparatur punya dedikasi serta mumpuni di bidangnya. “Perubahan struktur dan organisasi tata kerja memberi dampak langsung kepada proses penempatan ASN agar pelayanan publik semakin baik dan sesuai nawa cita Presiden Jowoki,” ujar Sudirman.(SK2)