Beranda hukum MB Dalam Keadaan Sadar Membantai Trisnawati

MB Dalam Keadaan Sadar Membantai Trisnawati

0

Loading

SANGATTA (28/11-2017)
Kasus penganiayaan yang dilakukan MB terhadap Trisnawati Jalung, Jumat (10/11) lalu, diperdalam penyidik Satreskrim Polres Kutim dengan menggelar rekontruksi di Mapolres Kutim, Selasa (28/11).
Rekontruksi yang disaksikan Jaksa I Negah dari Kejaksaan Negeri Sangatta, menurut Kapolres Kutim AKBP Rino Eko untuk melihat kesesuaian antara keterangan dengan adegan sebenarnya.
Bersama Kasatreskrim AKP Andika Darma Sena dan Ipda Rakib, disebutkan dari keterangan dan rekontruksi sama sekali tidak memenuhi unsur pembunuhan berencana. Pendapat kepolisian ini, dibenarkan Jaksa I Negah yang melihat aksi penganiayaan terjadi karena kejengkelan pelaku kepada korban.
Emosi tersangka MB memuncak ketika keinginan rujuk tak ditangapi korban, meski MB terus berupaya dengan berbagai cara. “Saat itu, korban datang secara khusus menemui korban untuk membicarakan keberlangsungan rumah tangga mereka yang sudah mempunyai tiga orang anak, namun ditolak korban,” terang AKP Andihka.
Dijelaska Andihka, penganiayaan terjadi di dapur ketika korban mencuci pakaian namun sebelumnya ada perang mulut antara korban dan tersangka. “Adu mulut di pelantaran dapur ini, membuat tersangka gelap mata terlebih ketika ia melihat sebilah kapak. Dengan kapak itulah, tersangka langsung menyerang korban sehingga mengenai kepala dan tangan,” terangnya seraya menambahkan korban sempat menangkis sehingga mengenai tangan korban.
Ditanya apakah tersangka dalam keadaan mabuk atau sedang pengaruh obat terlarang ternyata negatif, demikian dugaan MB stress akibat diberhentikan dari tempat kerja. “Tersangka normal, sadar saat melakukan penganiayaan itu. Namun, dugaan MB punya niat untuk membunuh korban tidak terungkap kecuali melakukan penganiayan berat,” timpal Rakib seraya menambahkan tersangka MB juiga dijerat dengan pelanggaran UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(SK12)