Beranda hukum Menyebarkan dan Memakai Lambang Palu Arit Bisa Dipenjara 12 Tahun

Menyebarkan dan Memakai Lambang Palu Arit Bisa Dipenjara 12 Tahun

0
AKP Sumardi - Kasat Intelkam Polres Kutim saat menyampaikan materinya dihadapan peserta Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Pancasila Sebagai Dasar Negara yang diselenggarkan Badan Kesbangpol Kutai Timur, Rabu (25/5) siang.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (25/5)
Pemerintah tidak melarang warga negara berexpresi atau mengembangkan bakatnya sepanjang tidak melanggar norma dan hukum yang berlaku termasuk hal-hal yang berkembang di masyarakat.
Penggunaan gambar palu arit yang marak belakangan ini, sebut Kasat Intelkam Polres Kutim AKP Sumardi – tentu bertentangan dengan hukum yang berlaku yakni Tap MPPRS No 25 Tahun 1966 tentang pelarangan penyebaran ajaran komunisme / marxisme – leninisme di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta UU No 27 Tahun 1999 tentang perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.
Mewakili Kapolres Kutim, AKP Sumardi dihadapan peserta Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Pancasila Sebagai Dasar Negara garapan Badan Kesbangpol Kutai Timur, Rabu (25/5), menandaskan kedua hukum yang ada masih berlaku dan wajib ditegakan.
Namun ia mengakui dari sejumlah warga yang memakai gambar palu arit terutama kaum muda, ketika diperiksa mengaku tidak memahami apa lambang yang ada kecuali ingin ikut ngetrend. “Masyarakat harus diingatkan, dimana penggunaan atribut berkaitan dengan PKI dilarang, jangan dengan alasan lagi ngetrend mau saja memakai bahkan ada yang sengaja dipamerkan melalui media sosial, ikut pawai serta berbagai kesemaptan lainnya,” ujar AKP Sumardi dalam makalahnya berjudul Fungsi dan Kedudukan Pancasila.
Dipandu Kepala Badan Kesbangpol Abdul Kadir dan dihadiri Kepala BIN Kaltim Berigjen TNI Gatot Eko Puruhito, Kasdim 0909 Sangatta, Pasi Intel Lanal Sangatta, Pasi Tel Kejaksaan Negeri serta Forum Pembuaran Kebangsaan (FPK) Kaltim, dingatkan setiap warga masyarakat yang melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme- leninisme dengan sagala bentuk dan perwujudtan bisa dihukum penjara selama 12 tahun. “Dengan ancaman penjara di atas lima tahun, bagi yang sengaja menggunakan termasuk memperdagangkan gambar palu arit yang tiada lain lambang dari PKI bisa langsung diamankan,” bebernya.
Diungkapkan AKP Sumardi, penggunaan gambar palu arit baik sebagai lambang pada baju kaos, bendera atau tampilan di media sosial yang ada selama ini hanya awal untuk membuat orang yang tidak paham ingin bertanya sehingga mendalami. “Disinilah peran masyarakat untuk mewaspadai gerakan penyebaran paham komunisme, marxisme dan leninisme ini, memang awalnmya hanya gambar ,” ungkap AKP Sumardi.(SK12)