Beranda hukum Mugeni : Pengurangan 3.500 TK2D Baru Sebatas Wacana

Mugeni : Pengurangan 3.500 TK2D Baru Sebatas Wacana

0
Suasana hearing Pegawai TK2D Pemkab Kutim dengan DPRD yang dihadiri Asisten Pemerintahan Umum dan Kesra Setkab Kutim,Mugeni mewakili Bupati Ismunandar.

Loading

SANGATTA (4/12-2017)
Kabar akan diberhentikannya 3.500 TK2D Pemkab Kutim ternyata hanya wacana, pemberhentian hanya dilakukan terhadap TK23D yang tidak aktif, melanggar peraturan serta kurang cakap melaksanakan tugas.
Penegasan itu dilontarkan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setkab Kutim, Mugeni saat hearing dengan DPRD Kutim, Senin (4/12). Dalam hearing yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Yulianus Palangiran, dijelaskan Mugeni apa yang ada di media massa termasuk viral di media sosial belum final. “Tidak benar ada pemberhentian TK2D sampai sebanyak 3.500 orang namun evaluasi yang berdampak tidak diperpanjang kontrak lagi akan dilakukan kepada TK2D yang tidak aktif, kurang cakap serta melanggar peraturan,” sebut Mugeni dalam pertemuan yang dihadiri sejumlah anggota DPRD serta Pengurus Forkom TK2D Kutim.
Pertemuan yang dihadiri Kepala BKD Zainuddin Aspan serta Sekretaris Diknas Roma serta sejumlah pejabat lainnya, diungkapkan terjadi keterlambatan dalam pembayaran gaji serta insentif bagi guru, karena APBD Kutim mengalami defisit.
Sebelumnya, Forkom TK2D Kutim yang diketuai Mursalim dengan sekretaris Abd Rahman, menyampaikan 8 aspirasi kepada DPRD Kutim yakni membengkaknya jumlah TK2D hingga 9.426 orang, kemudian Hasil tes TK2D akhir tahun 2016 lalu tidak membuahkan hasil dan tindak lanjut kecuali membengkaknya jumlah TK2D.
Kemudian adanya pernyataan Pemkab Kutim yang akan melakukan pengurangani TK2D yang dijelaskan kepada media massa. Selain itu, system penggajian TK2D dinilai tidak sesuai UMR sementara ada pemotongan gaji untuk pembayaran Iuran BPJS Kesehatan.
Nasib TK2D yang masuk katagori 2 dan 3 tidak jelas apakah bisa diangkat sebagai PNS, selain itu mereka juga mempersoalkan tunjangan perbaikan penghasilan guru honorer yang mengalami pengurangan serta pembayaran gaji yang kerap terlambat.
Menurut Yulianus, hearing diharapkan bisa menemukan titik temu agar ada upaya penyelesaian yang menguntungkan semua pihak. “Hearing ini, bisa semuanya mendapat titik temu yang baik seperti soal penambahan TK2D, pengurangan insentif serta pemotongan gaji untuk iuran BPJS,” sebut Yulianus.(SK2/SK3/SK11)