Beranda ekonomi Narkoba Merajalela, Pemkab Kutim Wajib Punya Regulasi Nyata

Narkoba Merajalela, Pemkab Kutim Wajib Punya Regulasi Nyata

0

Loading

Sangatta. Tingginya jumlah penyalahgunaan dan peredaran Narkotika dan Obat-obatan berbahaya (Narkoba) di Kutai Timur, menempatkan kabupaten yang bergelar “Bumi Untung Tuah Benua” ini berada diperingkat ketiga dalam peredaran dan penyalahgunaan gelap narkoba di Kaltim. Hal ini tidak lepas dari letak geografis Kutim yang berbatasan langsung, baik dari jalur laut dan darat dengan negara-negara tetangga, sehingga membuat Kutim menjadi salah satu daerah transit yang dimainkan oleh jaringan Nasional dan Internasional.

Angga Redi Nata

Oleh karenanya, anggota DPRD Kutim, Angga Redi Niata dari Partai Hanura, meminta adanya penguatan regulasi, perangkat hukum, hingga Peraturan Daerah (Perda). “Seperti pemberlakuan aturan jam malam bagi anak-anak yang masih sekolah,” jelasnya.

Menurut Angga Redi, untuk menekan tingginya angka pengguna Narkoba di Kutim perlu ada langkah tegas dari Pemerintah setempat, dalam mencegah maraknya peredaran narkotika di wilayah Kutim.

“Ini merupakan tugas Pemerintah untuk bisa membuat regulasi atau aturan yang lebih tegas. Seperti membuat Perda atau Peraturan Bupati, sebagai efek jerah bagi pelaku penyalagunaan obat terlarang tersebut,” ucapnya

Pihak kepolisian hingga Badan Narkotika Kabupaten (BNK) diminta juga untuk semakin meningkatkan kewaspadaan, karena Kutim sudah masuk kondisi darurat narkoba, dengan semakin banyaknya modus penyelundupan.

“Masyarakat juga wajib berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Sebab, posisi masyarakat merupakan elemen penting dalam pencegahan narkoba. Selain itu, upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredarah narkoba, merupakan tanggung jawab kita semua, bukan hanya pemerintah ataupun Polisi,” tutur Angga Redi.