Beranda hukum Otak Perampokan Gaji Karyawan MPI Dihukum 7 Tahun Lebih

Otak Perampokan Gaji Karyawan MPI Dihukum 7 Tahun Lebih

0
Kawanan Perampok Gaji Karyawan MPI Karangan sedang menyimak amar putusan majelis hakim.

Loading

SANGATTA (14/11-2017)
Empat terdakwa perampok gaji pegawai PT MPI Muara Dun Kecamatan Karangan, bersama empat penadah serta memberi perlindungan kepada pelaku melarikan diri, dihukum dari 5 bulan penjara hingga 7,6 tahun.
Majelis Hakim yang terdiri Vici Daniel Valentino, sebagai ketua dengan anggota M Riduansyah dan Alfian Wahyu Pratama, menghukum Dahamang selama 4,6 bulan, kemudian terhadap Musliadi 7,6 tahun serta 2 tahun buat Nurdin.
Sementara 4 tersangka lainnya karena ikut melindungi dan menikmati hasil perampokan yang dilakukan Dahaman Cs yakni Supriani Alias Yani Binti Kaimun, Widiyarno alias Yarno bin Katiman, Arbain alias Bain bin Abdul Raman dan Abdullah alias Dullah bin Selang, diganjar 5 bulan penjara.
Vonis kelompok perampok ini, dibacakan majelis hakim dalam sidang pada Selasa (14/11) dihadapan JPU Andi Aulia Rahman. Terhadap putusan majelis yang bersidang sejak pukul 15.30 Wita, terdakwa dan JPU sama-sama menerima. “Kini putusan sudah berkekuatan hukum tetap, semua terdakwa tetap dalam tahanan,” perintah majelis hakim.
Dari 8 terdakwa yang dihadirkan JPU, hanya terdakwa Musliadi yang tidak mengalami penurunan dari tuntutan JPU. Musliadi alias Gondrong, merupakan otak perampokan Rp1 M lebih, selain itu ia sudah berkali-kali melakukan tindak pidana.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terbukti perampokan yang mengkagetkan pegawai MPI ini, direncanakan di Lapas Bontang sebelum terdakwa menjalani bebas bersyarat. Demikian, ketika dilakukan operasi pada Jumat (16/6) di Kantor PT MPI Muara Bulan Karangan.
Perbuatan Musliadi alias Gondrong Bin Majapa, Dahamang Ali Mahakam Bin Aswandi Ali M. Yusuf, Nurdin Ibrahim Bin Jamalluddin dan Rusmin Nuryadin Bin M. Amin, PT MPI Muara Bulan mengalami kerugian sebesar Rp. 1 M lebih terbukti dalam persidangan yakni melanggar Pasal 365 Ayat 1 dan 2 KUHP.
Sementara perbuatan Supriani Alias Yani Binti Kaimun, Widiyarno alias Yarno bin Katiman, Arbain alias Bain bin Abdul Raman dan Abdullah alias Dullah bin Selang, terbukti melanggar Pasal 480 ayat 1 KUHP. “Setelah amar vonis diterima, kesemua terdakwa akan dikirim ke Lapas Bontang namun beberapa tersangka akan menjalani masa tahanan yang terdahulu sebelum menjalani vonis terbaru ini,” terang Jaksa Andi Aulia Rahman seraya menambahkan hanya terdakwa yang hukumannya 5 bulan beberapa hari lagi sudah dibebaskan karena telah menjalani masa tahana lebih 4 bulan.(SK12)