SANGATTA,Suara Kutim.com (10/11)
Agusriansyah Ridwan menyebutkan pembahasan dikejar lebih cepat karena targetnya akhir Desember mendatang sudah disahkan. Politikus PKS ini menyebutkan, dalam RDP dengan berbagai pihak, Selasa (10/11) tadi dibahas berbagai persoalan diantaranya hak anak akan pendidikan, kesejahteraan sosial, termasuk perlindungan terhadap anak. “Salah satu poin di bidang pendidikan yang menjadi pembahasan adalah adanya aturan bagi anak yang berhadapan dengan hukum, mengalami kehamilan di luar pernikahan dan anak korban penularan HIV/AIDS agar dilindungi hak-haknya guna tetap memperoleh pendidikan,” terangya.
Terhadap kesejahteraan sosial, diakui Pemkab dan masyarakat wajib menyelenggarakan kesejahteraan sosial bagi anak yang berhadapan dengan masalah hukum, tereksploitasi secara ekonomi dan seksual, korban trafficking, korban penyalahgunaan narkoba, korban HIV/Aids, penculikan, tidak memiliki orang tua hingga anak penyandang cacat dan korban bencana alam.
Bersama anggota Pansus lainnya, diakui dalam Raperda Perlindungan Anak juga dibahas tentang pekerja anak pada pekerjaan sektor informal yakni sebagai penyemir sepatu, pedagang asongan, pengamen, pemulung dan tukang parkir. “Poin perlindungan anak pada sektor pekerjaan informal bertujuan untuk mencegah segala bentuk eksploitasi, diskriminasi, pelecehan dan kekerasan terhadap anak,” tandasnya ketika ditanya hasil RDP yang berlangsung hampir 2 jam itu.(ADV-DPRD34/SK-03)