Beranda hukum Pekutim Tanyakan Penyuap Tidak Diproses

Pekutim Tanyakan Penyuap Tidak Diproses

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com
Ketua Pemuda Kutim  (Pekutim) Alim Bahri mempertanyakan  kinerja penyidik  Polres Kutim  yang  tidak  menjelaskan status  penyuap  Komisioner KPU Kutim, HB. Demikian dengan enam anggota PPK Sangatta Selatan (Sangsel). 
Menurut Alim, dalam kasus Pemilu yang ditangani Polres Kutim secara nyata dan semua orang mengetahui adanya perubahan suara Caleg. Aksi merubah perolehan suara itu, sebutnya mustahil jika inisiatif tersangka tanpa ada yang meminta atau menyuruh yang disertai pemberian uang.
Kepada wartawan, Senin (5/5) siang, Alim mengaku aneh dari tiga kasus yang ada tidak ada Caleg yang naik menjadi tersangka sementara ada bukti dana yang diamankan polisi diruang kerja HB. Bahkan, HB mengakui uang yang diterima sebanyak Rp55 juta namun Rp15 juta sudah digunakan.  “Kalau yang menerimna   uang  ditahan  maka pemberinya juga harus diproses, itu baru adil,” kata Alim seraya menyebutkan jangan HB dan tersangka lainnnya yang harus menikmati dinginnya ruang tahanan.
Seperti diwartakan, jajaran Polres Kutim, Senin (5/5) sudah melimpahkan 3 berkas kasus pengelembungan suara Pemilu di Kutim ke Kejaksaan Negeri Sangatta. Dalam sangkaan, secara tegas disebutkan tersangka HB diduga telah menerima uang demikian dengan tersangka lainnnya.
            Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya tersangka  HB, Zu, Ja, Sam, Mi, Am dan Mus ditahan. Sementara pihak yang diduga terlibat langsung sebagai penyuap belum didengar keterangannya. “Entah mereka memberikan secara diam-diam, yang pasti berdasarkan berita media massa baru beberapa orang saja yang memberikan keterangan,” ungkap Alim.(SK-02)
Artikulli paraprak3 Berkas Pemilu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Artikulli tjetërKomisioner KPU Kutim Mundur Semua